Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba Di Pamekasan

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial AF (34 th) asal warga Dusun Jak Jak, Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya pelaku tengah kedapatan mengedarkan narkoba jenia sabu-sabu.

Dikonfirmasi Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Jokotole, Pamekasan.

“Tepatnya pelaku ditangkap di depan kantor Bappeda, pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis SS. Penangkapan dilakukan setelah melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” ujarnya, Jumat (02/02/2018).

Osa Maliki menambahkan, dari tangan AF, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik ukuran kecil isi narkotika jenis berat 0,36 gram, satu buah Handphone merek Samsung Duos cassing warna hitam perak yang diduga milik tersangka.

“Untuk saat ini, Polres Pamekasan melakukan tes urine terhadap tersangka dan melakukan pengembangan kasus karena diduga ada tersangka lain. Atas perbuatannya pelak terancam Pasal 112 (1) jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..