2 Pelaku Curanmor Sindikat Banyuwangi-Probolinggo Di Doorr Tim Cobra

Dua tersangka tengah digelandang tim cobra saat konferensi pers di Mapolres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Jaringan pelaku Curanmor Asal Kab. Pobolinggo dan Banyuwangi tidak berkutik saat berhadapan dengan Tim Cobra. Komplotan pelaku curanmor tersebut tercatat pernah melancarkan aksinya di beberapa daerah.

Sementara terungkap dua TKP berada dalam wilayah Hukum Polres Lumajang, tiga TKP berada diluar wilayah Lumajang yaitu di Jember, Situbondo dan Mojosari Mojokerto. Dari beberapa pelaku, dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri dan mencoba melawan petugas.

Baca juga 3 Penjual Motor Bodong Di Facebook Kena Jebakan Tim Cobra

“Ke 6 pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. 4 orang diantaranya ditangkap di Kab Probolinggo, berinisial SJ (54 th) asal Dusun Krajan, Desa Curah Tulis, Kec. Tongas Kab. Probolinggo. SH (43 th), Dusun Krajan Lor, Desa Klampok, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Rabu (03/06/2019).

Pelaku lainnya yakni berinisial AB (30 th) asal Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo dan AS (34 tb) Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo.

Baca juga Begal Bersenjata Clurit Dibekuk Tim Cobra, Satu Pelaku Masih DPO

“Sedangkan 2 pelaku lainnya yang sempat kabur berhasil dibekuk oleh Tim Cobra dengan upaya paksa di Kab. Banyuwangi, 2 orang tersangka tersebut berinsial HS (37 th) asal Dusun Krajan, Desa Kelir, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi dan MS (33 th) warga Dusun Darungan, Desa Besuk, Kec. Tempeh, Kab Lumajang. Keduanya terpaksa kami tembak, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan”, terang Arsal.

Dalam kelompok ini, lanjut Arsal, ke 6 tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka SJ dan AB sebagai perantara dalam jual beli kendaraan hasil curian. Tersangka SH dan AS sebagai pembeli atau penadah barang hasil curian, sedangkan tersangka HS dan MS sebagai eksekutor, atau pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.

“Pelaku akan di jerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun, karena Pelaku melaksanakan aksinya 2 orang dan dilakukan pada malam hari, serta menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan tersebut”, ujar Arsal.

Sementara Kasat Reskrim AKP Hasran cobra mengatakan, ke 4 tersangka berhasil ditangkap di Probolinggo dan 2 orang lainnya sempat kabur ke Banyuwangi, tetapi tetap tidak bisa lari dari kejaran Tim Cobra.

“Kendaraan hasil curian berupa mobil Pick Up L300 yang hilang dan berhasil ditemukan. Untuk kendaraan lainnya yang dicuri sedang kami lakukan pencarian, salah satunya mobil Dump Truck Isuzu Nopol N.9260 UI yang di curi oleh kelompok ini sedang kami cari”, pungkasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..