Daerah  

Diberitakan Gruduk Wartawan, Kades Jelgung: Itu Tidak Benar dan Bakal Lapor Polisi

Kepala Desa Jelgung (Abd. Hamid)

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya pemberitaan pekerjakan proyek rabat beton di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang dinilai dikerjakan asal asalan alias tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) oleh satu media di Sampang langsung dibantah oleh Abd. Hamid selaku Kepala Desa Jelgung.

Selain itu, pemberitaan dirinya bersama Forkopimcam Robatal yang mencoba mengancam, menggruduk dan menyuap Wartawan juga tidak benar dan beritanya sepihak tanpa ada konfirmasi pada dirinya.

“Semua pemberitaan seperti itu tidak benar, dan saya sendiri pada Minggu (04/08) sedang berada di Surabaya. Namun, saya ditelepon Pak Camat bahwa pekerjaan itu fiktif dan laporannya juga berubah pekerjaan itu dinilai asal-asalan”, kata Kepala Desa Jelgung Abd. Hamid, Rabu (07/08/2019).

Lebih lanjut Abd. Hamid mengatakan, menerima laporan tersebut Camat dan Kapolsek serta Pendamping Desa turun ke lapangan guna mengkroscek laporan tersebut.

“Dengan adanya laporan itu Camat dan Kapolsek serta pendamping turun ke lapangan dan itu bukan perintah dari saya, karena memang mekanismenya seperti itu untuk mengkroscek laporannya bukan untuk menggruduk si wartwan”, ujar Abd. Hamid.

Selain itu, Abd. Hamid menuturkan, anggaran pekerjaan proyek rabat beton tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) 2019 sebesar Rp. 119 juta dengan panjang pekerjaan 250 meter, lebar 150 cinti meter dan tinggi 15 cinti meter.

“Pekerjaan ini tidak fiktif. Karena saat ini sedang dikerjakan dan baru selesai 30 persen. Dan proyek itu memang usulan dari masyarakat disana melalui Musrenbangdes”, tutur Hamid

Abd. Hamid menambahkan, pihaknya tidak terima dengan pemberitaan itu dan berencana melaporkan balik ke aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami akan membawa pemberitaan ini ke aparat penegak hukum, karena pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi ke kami, Kapolsek dan ke Camat dengan tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah”, pngkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..