Viral Jambret Diamuk Warga di Surabaya, Polisi Ungkap Kronologisnya

Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) tampak diamuk warga.

Surabaya || Rega Media News

Kedua pelaku pencurian disertai pemberatan (Jambret) sebuah tas didepan gudang PT. Lucky Top Jalan Margomulyo, Minggu (07/02/21) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wib, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AW (25 th), warga Jl. Tanjungsari, Surabaya, dan inisial RA (16 th) yang ngekos di rumah tersangka AW, ditangkap petugas Polsek Tandes setelah diamuk warga dan video viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Gogot saat dikonfirmasi regamedianews.com, membenarkan atas kejadian penangkapan 2 pelaku Jambret yang sempat viral tersebut.

“Benar mas, kedua pelaku tersebut sudah kami tahan didalam sel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Gogot, Selasa (09/02).

Gogot juga menceritakan kronologis kejadiannya. Menurut keterangan saksi dan korban, awalnya mereka dari arah osowilangun menujuh ke Rungkut.

“Sesampainya didepan pergudangan PT. Lucky Top, korban dipepet kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru hitam Nopol L 6132 YG,” terangGogot.

Setelah dipepet, lanjut Gogot, salah satu pelaku langsung menarik tas selempang warna coklat milik korban.

“Karena tasnya merasa mau dirampas orang tidak dikenal, korban terus mempertahankan barangnya, sehingga dari salah satu tersangka menendang korban hingga keduanya terjatuh,” ungkap Gogot.

Masih kata Gogot, setelah keduanya terjatuh, korban dibantu pengguna jalan yang saat itu melintas. Sedangkan kedua pelaku diamuk warga hingga jadi bulan-bulanan warga.

“Setelah tidak lama diamuk warga, petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tandes datang dan langsung membawa kedua pelaku beserta barang buktinya ke Mako guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Satria Nopol L 6132 YG warna biru hitam milik Pelaku Ari Wibowo.

1 buah HP Samsung J3 warna putih milik Pelaku Ari Wibowo, HP Samsung A10 warna hijau milik Pelaku Rifki Andriansyah, 1 buah Tas yang didalamnya ada dompet warna coklat berisi Uang Tunai Rp. 632.000,- milik korban.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Jo. 53 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” pungkasnya. (Basori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..