Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Lumpuh Ditangan Reskrim Polsek Rungkut

Pelaku (NEC) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pria berinisial NEC (22), warga Jl. Mulyorejo Selatan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, NEC nekat melakukan pencurian 2 unit sepeda angin merk Polygon di Perumahan Gunung Anyar, dengan cara memanjat pagar pohon.

Na’as, aksi nekat NEC berujung ditangan Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang ada dilokasi.

“Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Hp merk OPPO tipe A5 S milik tersangka,” ujar Joko, Kamis (18/02/21).

Hp tersebut, kata Joko, dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda angin, 1 unit sepeda angin Merk Polygon Type Strada warna putih hitam dan 1 unit sepeda angin Merk Polygon Type X Trada warna abu-abu.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian dilokasi perumahan Graha Gunung Anyar sudah 4 kali, bersama kedua temannya bernama Antok dan Dika,” terangnya.

Sedangkan untuk hasil penjualan sepeda tersebut, imbuh Joko, dibagi rata dan hasil pembagian itu, oleh pelaku dibelikan 1 buah handphone merk Oppo.

“Berdasarkan bukti-bukti serta pengakuannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Joko. (Basori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

..