Jakarta || Rega Media News
Divisi Propam Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian berinisial AKP SR, lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR, Selasa (20/4/2021), dan telah diamankan di Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Ferdy, selanjutnya penyidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh KPK, tetapi tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” ungkapnya.
Ferdy menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.
“Polri tidak akan mentoleransi semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas,” katanya.