Diduga Ada Rekayasa, Tim Kuasa Hukum Suliman Korban Pembunuhan di Sampang Surati Kapolri

Gandeng tim kuasa hukum, keluarga (Suliman) korban pembunuhan di Desa Paopale Laok, Ketapang, Sampang, surati Kapolri.

Sampang || Rega Media News

Kasus pembunuhan terhadap Suliman (55), salah satu tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Kamis (15/04/21) lalu, berbuntut panjang.

Pasalnya, saat ini Pengacara Sumardhan tim kuasa hukum dari keluarga Suliman, mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Kami sudah melayang surat ke Kapolri, agar kepolisian konsisten dalam pengusutan kasus kematian Suliman,” ujar Sumardhan kepada awak media, Rabu (05/05).

Sumardhan juga mengatakan, pihak penyidik Polsek Ketapang yang diduga tidak bersikap obyektif, untuk mengusut kasus ini. Ia menduga ada oknum intelektual lainnya terlibat dalam pembunuhan Suliman.

“Termasuk oknum yang sengaja menggunakan pembunuh bayaran. Kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh polisi yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo,” jelasnya.

Pihaknya, kata Sumardhan, juga minta Kapolri perintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” cetuas Sumardhan.

Menurutnya, sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenazah korban di makamkan.

“Tidak adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu terhadap jenazah maupun otopsi oleh dokter yang ditunjuk pihak Kepolisian di rumah sakit, agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap,” tandasnya.

“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.

Jadi, imbuh Sumardhan, ditetapkannya satu orang tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan ada dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran kode etik profesi dilakukan penyidik Polres Sampang, disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.

“Dugaan kami, penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” tegasnya.

..