Bangkalan || Rega Media News
Pengadilan Negeri Bangkalan membacakan hasil putusan kasus pelecehan seksual terdakwa MS (44) yang terjadi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, pada Sabtu 13 Juni 2020 lalu.
Pelecahan seksual yang menjerat oknum kepala Sekolah di Kecamatan Klampis tersebut dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban NS.
“Terdakwa MS terbukti melanggar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan,” jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Bangkalan Maskur Hidayat, Rabu (05/05/21).
Menurutnya, barang bukti yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah, diantaranya satu baju yang robek di ketiak sebelah kanan, screenshoot panggilan dan SMS hasil percakapan, screenshoot WhatsApp hasil percakapan.
“Kemudian SMS hasil percakapan, screenshoot WhatsApp hasil percakapan, foto lokasi kejadian pelecehan seksual dan satu unit telepon merek Oppo yang dikembalikan kepada korban,” ucapnya.
Sementara itu, korban pelecahan seksual NS mengaku terharu karena bisa memenangi perkara sesuai tuntutan JPU. Meskipun, dia mengaku sempat pesimis karena mendapat gunjingan dari warga tidak bakal memenangi perkara tersebut.
“Alhamdulillah, keadilan sudah terungkap, saya sudah berjuang hampir satu tahun untuk mencari keadilan ini. Saya sangat berterimakasih kepada teman HMPB, ibu Mutmainah yang sudah mendampingi kasus ini sampai selesai,” ucap NS diiringi isak tangisnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sudarso mengaku kecewa terhadap majlis hakim karena membacakan sidang terhadap kliennya hanya mengambil pertimbangan sepihak.
Selanjutnya, ia mengaku kliennya masih memikirkan apakah akan melakukan banding atau cukup menerima hasil persidangan putusan hakim.
“Kami sudah banyak pembelaan yang sempat disampaikan dalam persidangan, namun tidak ada yang dijadikan pertimbangan. Kami sempat tidak percaya. Sebenarnya majelis hakim mempertimbangkan validitas kesaksian dari korban juga,” pungkasnya.