Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Minta Polres Pamekasan Berlaku Adil

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Peran kepolisian dalam penegakan dan penanggulangan tindak pidana narkoba sangatlah penting bagi masyarakat, apalaagi perso narkoba masih menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Satreskoba Polres Pamekasan telah mengkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan barang haram tersebut. Namun, sangat disayangkan ketika salah satunya di lepaskan dengan alasan kurang bukti.

Dari persoalan tersebut, Tim kuasa hukum dari E perempuan yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali satu pelaku.

Sebab, ia dituding merupakan otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang korban.

Subaidi advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi korban menjelaskan, bahwa korban mendapatkan sabu-sabu dari tunangannya yang merupakan pelaku yang dilepas.

Saat ditemui di Mapolres Pamekasan, E bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.

Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari Tunangannya dan sebelum kejadian E di suruh megang barang itu terlebih dahulu.

“Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah Deli dan Gedek di desa Terrak,” ceritanya kepada awak media. Jum’at (11/06/2021).

Subaidi melanjutkan, Keduanya di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku yang merupakan tunangan E di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya itu mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari si tunangan.

“Sebelum dilepas, (Tunangan E, Red.) berjanji akan mencari uang dan akan kembali. tetapi sampai saat ini tidak datang lagi,” kata advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.

Atas perbuatannya itu, E dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.

“Benar mengamankan kurir narkoba satu orang dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya jadi kita masukkan satu. Selain itu dilepas satunya karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (08/06/2021) kemaren.