Jakarta || Rega Media News
Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron (B.1.1.529) untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.
“Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.
Luhut mengungkapkan, daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.
“Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru,” katanya.
Luhut menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron di dunia. Meski merebak di Afrika, sampai hari ini ada 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa merak sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron di negara mereka.
Varian Omicron sudah terdeteksi diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkina bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi,” katanya.