Pamekasan || Rega Media News
Seorang istri melaporkan suaminya berinisial AD (24) warga dusun komes, desa montorna, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, ke Polres Pamekasan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, Korban datang melapor pada senin (07/2/22).
Korban dalam hal ini pelapor yakni bernama NQ (25) warga Desa bindang, Kecamatan Pasean, kabupaten pamekasan, Ibu rumah tangga ini mengaku sudah tak tahan lagi karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanelantaran anak semenjak hamil hingga melahirkan, sehingga memberanikan diri datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.
“Saya diusir saat saya hamil dan melakukan KDRT hingga di telantarkan oleh suami saya,” ujar pelapor usai membuat laporan, Senin (7/2/22).
Pengakuannya, penelantaran tersebut berawal dari kehamilan NQ sejak memasuk usia kandungan dua bulan, suami dan pihak keluarga kurang setuju atas kehamilan tersebut, hingga akhirnya berujung pada pengusiran.
“Saya tidak diakui semenjak saya hamil oleh suami saya dan keluarganya, saya berharap perlu adanya pihak berwajib untuk memanggil pihak bersangkutan, mengingat KDRT tidak bisa di benarkan apalagi di sembunyikan,” ungkapnya.
NQ dan pihak keluarga resmi melaporkan Ahmad Dahlan. Ke SPKT Polres Pamekasan. Dengan Nomor: TBL /B/79/II/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR.
Jika terbukti bersalah, AD suami pelapor bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang KDRT.