Polsek Pabean Cantikan Surabaya Ciduk Residivis Kristal Putih

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (YP) dan barang buktinya, diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial YP (27 th)” di wilayah Bendul Merisi Surabaya, Kamis (16/06/2022) sekitar pukul 10:30 Wib.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 poket narkoba dengan berat masing-masing 1,33 gram 2 poket dan 1,29 1 poket sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1,34 gram 1 poket sabu, 1,32 1 poket, 1,36 1 poket, 1,31 1 poket, 1,28 1 poket, 1,20 1 poket, 1 buah timbangan digital dan 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Fauzi mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan atas adanya informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi,” ucap Fauzi.

Setelah dilakukan penggrebekan, lanjut Fauzi, petugas menemukan 10 poket narkoba. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

..