Jurnalis Tempo Laporkan Penganiayaan ke Mapolda Jatim

Ilustrasi.

Surabaya || Rega Media News

Jurnalis Tempo wilayah Jawa Timur Nurhadi melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya, Sabtu (27/3/21) kemarin ke Mapolda Jatim.

Nurhadi melaporkan penganiayaan terhadap dirinya di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Mapolda Jatim, didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya. Mereka mendampingi korban dalam menempuh langkah hukum.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya menyatakan, pihaknya akan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apa dilakukan para pelaku termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik atau melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Juga UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, kata Eben, para pelaku juga melanggar UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 soal pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum agar profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengingatkan kepada masyarakat juga kepada aparat penegak hukum, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers.