Shalat Tarawih Berjamaah Boleh Dilaksanakan, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan salat Ied diperbolehkan dengan sejumlah syarat.

“Protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jamaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” kata Muhadjir, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menambahkan dalam melaksanakan shalat berjamaah harus di laksanakan se simple mungkin.

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” imbuhnya.

Kemudian, Muhadjir menegaskan untuk salat Ied dilaksanakan di luar rumah. Namun tetap jamaahnya juga harus dalam satu komunitas.

“Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid,” pungkasnya.