Jakarta || Rega Media News
Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Tingkat penerapan PPKM juga dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan virus corona. Level tertinggi adalah 4. Presiden Joko Widodo mengatakan ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” kata Presiden Jokowi, Senin (23/8/21).
Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Dia meminta masyarakat untuk tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijaksanaan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan sejak titip puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%.
“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.
“Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33%,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.