KPK Hibahkan Harta Hasil Rampasan Dari Fuad Amin

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin
KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

regamedianews.com-, Harta rampasan dari terpidana Suap Gas alam dan terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bupati Bangkalan H.Fuad Amin pada Jumat (13/4) dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pertanahan di Jawa Timur.

Total harta rampasan yang dihibahkan oleh Komisi Anti Rasuah itu mencapai 16 Milliar lebih terdiri dari beberapa kendaraan seperti satu Unit Toyota New Avanza, Kijang Inova V tahun 2012, Satu unit mobilio dan tanah seluas 18.466 m2 dikawasan Mlajah Bangkalan.

Penyerahan harta rampasan tersebut di serahkan langsung oleh wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya, dan diterima oleh Wahidin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Sedangkan sebidang tanah diserahkan kepada Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Rencananya, tiga unit mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya. Sementara untuk satu bidang tanah seluas 1,8 hektare, akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” papar Basaria.

Dasar hibah barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara.

Basaria menambahkan bahwa mekanisme PSP ini adalah bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan negara, bahkan menurut Basaria Penghibahan yang dilakukan tersebut bukan pertama kali, karena sebelumnya penghibahan dari aset Fuad Amin yang mencapai 400 Milliar pernah dilakukan di Jogja dan Bali.

“Ini bukan yang terkahir, masih ada barang rampasan lainnya,” imbuhnya. (gus/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *