KPK Hibahkan Harta Hasil Rampasan Dari Fuad Amin

- Jurnalis

Jumat, 13 April 2018 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

KPK hibahkan hasil rampasan dari aset Fiad Amin

regamedianews.com-, Harta rampasan dari terpidana Suap Gas alam dan terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bupati Bangkalan H.Fuad Amin pada Jumat (13/4) dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pertanahan di Jawa Timur.

Total harta rampasan yang dihibahkan oleh Komisi Anti Rasuah itu mencapai 16 Milliar lebih terdiri dari beberapa kendaraan seperti satu Unit Toyota New Avanza, Kijang Inova V tahun 2012, Satu unit mobilio dan tanah seluas 18.466 m2 dikawasan Mlajah Bangkalan.

Penyerahan harta rampasan tersebut di serahkan langsung oleh wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, di Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya, dan diterima oleh Wahidin Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Sedangkan sebidang tanah diserahkan kepada Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Rencananya, tiga unit mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya. Sementara untuk satu bidang tanah seluas 1,8 hektare, akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan,” papar Basaria.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan OTT Salah Satu Ketua Umum Parpol???

Dasar hibah barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara.

Basaria menambahkan bahwa mekanisme PSP ini adalah bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan negara, bahkan menurut Basaria Penghibahan yang dilakukan tersebut bukan pertama kali, karena sebelumnya penghibahan dari aset Fuad Amin yang mencapai 400 Milliar pernah dilakukan di Jogja dan Bali.

“Ini bukan yang terkahir, masih ada barang rampasan lainnya,” imbuhnya. (gus/rid)

Berita Terkait

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB