Diduga Ada Kongkalikong Proses Lelang Konstruksi Pembangunan Margalela Tahap 2, Barjas Digruduk PT Royan Jaya

- Jurnalis

Jumat, 10 Agustus 2018 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak PT Royan Jaya saat berada di dalam ruangan barang dan jasa (barjas) kantor Pemkab Sampang.

Pihak PT Royan Jaya saat berada di dalam ruangan barang dan jasa (barjas) kantor Pemkab Sampang.

Sampang, (regamedinews.com) –  Sejumlah orang yang mengaku dari PT Royan Jaya mendatangi ruangan Barang dan Jasa (BarJas) Pemerintah Kabupaten Sampang. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan proses lelang Konstruksi Pembangunan/revitalisasi Pasar Margalela 2 (TP) yang berlokasi di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang dengan nilai pagu sebesar Rp. 5.700.0000.000 milyar dari APBN tahun anggaran 2018 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sampang.

Saat keluar dari ruangan BarJas, pihak PT Royan Jaya yang diwakili Ahmad Syamsul Hadi mengatakan, tujuan kedatangannya ke kantor Pemkab Sampang untuk mempertanyakan tentang proses lelang yang dilakukan oleh Pokja dan Panitia lelang.

Baca Juga :  Tuhan Ditipu, Warga Sampang Madura Ditangkap Tim Cobra

“Pelelangan ini sudah di ulang tiga kali, antara PT Duta Ekonomi, PT Ris Putra Delta dan PT Royan Jaya. Namun, ketika pihaknya berada di urutan pertama semua peserta tersebut tidak di loloskan dengan alasan tidak ada dukungan pabrikan. Pada lelang kedua juga tetap tidak diloloskan dengan alasan yang sama,” cetusnya, Jum’at (10/08/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lelang pertama dan kedua diulang dengan alasan tidak ada dukungan pabrikan. Dirinya menduga ada kongkalikong antara Pokja dan Panitia, sehingga keduanya bisa lolos di lelang ketiga dan pihaknya tidak di undang kembali.

Baca Juga :  Balap Kelinci Jadi Hiburan Baru Bagi Masyarakat Galis Pamekasan

“Kami yakin peserta 1 dan 2 tidak juga mempunyai dukungan pabrikan yang menjadi syarat lelang itu. Kami akan terus mendatangi kantor Barjas guna minta pembuktian persyaratan yang wajib terpenuhi agar lebih terbuka dan adil,” tegasnya.

Sementara Kasubag Barjas Pemkab Sampang Syamsul Arifin mengatakan, pihak tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Hal tersebut ranahnya Kabag. (adi/har)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB