Gegara Razia, PSK Bertarif 250 Ribu Di Sampang Gagal Indehoy

Pria hidung belang (BS) & dua PSK berinisial (ENF dan RFT) saat dilakukan pendataan serta pembinaan di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kenikmatan yang tertunda dan tersipu malu, mungkin itu yang dirasakan BS asal warga Dusun Kucing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, saat di grebek tim gabungan Satpol PP dan Polres Sampang di warung remang-remang.

BS terpaksa digelandang ke Mapolres Sampang, lantaran terjaring razia penyakit masyarakat (pekat). BS digrebek petugas di dalam gubuk warung esek-esek di Jl. Raya Taddan Kecamatan Camplong, saat hendak wik-wik dengan seorang PSK berinisial ENF, asal Kalisat Kabupaten Jember.

“Saya belum main pak, masih ngobrol-ngobrol dulu dengan pria itu, padahal saya sudah menunggu sekitar 20 menit_tan,” ujar ENF kepada polisi saat dimintai keterangan di Mapolres Sampang, Jum’at (13/3/2020) malam.

ENF juga mengaku, dirinya baru satu minggu tinggal di warung yang dijadikan ajang tempat prostitusi tersebut dengan berkedok warung kopi. Ia menyebutkan, tarif sekali kencang Rp 250 Ribu, itupun sudah dengan fasilitas kamarnya.

“Sekali kencan 250 ribu plus kamar, dalam sehari bisa dua sampai tiga kali melayani tamu. Saya baru satu minggu di Sampang, awalnya diajak teman buat kerja seperti ini diwarung milik pak SND,” kata ENF kepada awak media.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sabhara Polres Sampang Ipda Sujiono mengatakan, pihaknya telah mendapat sprint dari Kapolres Sampang, untuk melakukan operasi pekat ke rumah kos dan menyisir tempat atau warung remang-remang.

“Alhasil, dari razia ini kami mendapatkan dua sepasang pria dan wanita yang bukan muhrimnya tengah berada didalam gubuk, di Jl. Raya Desa Taddan. Keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah ataupun identitas lainnya, hanya ada KTP,” terang Sujiono.

Sujiono menambahkan, selain mengamankan BS dan ENF, pihaknya juga mengamankan RFT warga Ledokombo Jember. Saat itu tengah menunggu tamu lain. Selanjutnya melakukan pendataan terhadap ketiga orang tersebut dan dilakukan pembinaan oleh Satpol PP.

“Untuk pemilik warungnya yakni SND, akan kami lakukan pemanggilan, karena sudah jelas menyediakan tempat prostitusi dan dijerat pasal tipiring,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *