Daerah  

LSM KIBAR Desak Tindakan Prefentif Pemerintah Se-Provinsi Gorontalo Dalam Penangganan Covid-19

Ketua LSM Kibar Hengki Maliki (pojok kiri) saat mendengarkan aspirasi dari masyarakat tentang wabah virus corona.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Sejak virus Corona merebak di Wuhan (Cina), Pemerintah terkesan biasa-biasa saja, hingga saat ini tindakan prefentif Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dinilai lambat dalam upaya-upaya pencegahannya.

Berkaca dari zonasi wilayah Gorontalo masih aman, tapi tidak dapat dijadikan tolak ukur dalam pencegahannya, apakah harus menunggu zona merah baru bertindak, itu sebagian besar pertanyaan masyarakat yang muncul, Penanganan lambat ini nampak dari ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), untuk tenaga medis di desa-desa, disejumlah Desa di Kabupaten Gorontalo.

Misalnya, menurut penyampaian sejumlah warga di wilayah pinggiran, nampak sejumlah Pustu tidak beroperasi karena belum adanya APD yang memadai. Sisisi lain hampir seluruh desa belum mendapatkan dana transfer guna penanganan penyebaran virus Corona, seluruh Dana Desa masih dalam verifikasi.

Memyikapi hal tersebut, Ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo Hengki Maliki mengatakan “Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, red). Seharusnya Pemerintah wajib mengutamakan perintah konstitusi ‘melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia’.

“Artinya, Pemerintah harus All Out mengerahkan segala kemampuan fokus menyelamatkan hidup setiap orang dari serangan COVID-19. Untuk itu semua kekuatan ekonomi dan keuangan Negara termasuk yang harus diakomodasi dalam memerangi Covid-19. Bukan sebaliknya, kekuatan keuangan Negara diambil sedikit saja untuk perang melawan Covid-19,” tandas Hengki, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, ini bencana dunia dan sangat darurat, sehingga butuh keseriusan lebih dari Pemerintah, ingat kekuatan terpenting negara ini ada pada rakyatnya, jika penanganan seperti ini, maka bukan tidak mungkin Provinsi Gorontalo akan ikut masuk zona merah penyebaran wabah virus Corona.

“Himbauan Pemerintah Pusat agar masyarakat LockDown (Karantina) merupakan langkah tepat dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus, namun harus disertai jaminan, seperti yang tertuang dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Intinya, kata Hengki, Negara harus menjamin melindungi segenap Bangsa Indonesia selain itu Pasal 1, Ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar, atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sedangkan dalam ayat 2-nya, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara,” pungakasnya.

Menurut Hengki, Pemerintah saat ini terkesan biasa-biasa saja dalam penangganan penyebaran Virus Corona, hal ini nampak pada ketersediaan APD belum memadai bagi tenaga kesehatan, desa-desa masih diverifikasi anggarannya.

“Lebih parah lagi tindakan langsung ke masyarakat lewat sosialisasi, pentingnya mentaati himbauan Pemerintah belum dilaksanakan di tiap Desa, karena anggaran desa untuk penangganan penyebaran virus corona masih dalam verifikasi, ini sangat rawan karena dampak keterlambatan penanganan berakibat pada korban jiwa,” ungkap Hengki.

Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata, melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka.

“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah,” tuturnya.

Apabila kondisi penularannya meningkat secara nyata, maka Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah, selanjutnya dalam ayat 2, bahwa Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

“Sedangkan dalam ayat 3-nya, tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 mengatur, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Pada ayat (2)-nya menyebutkan, lanjut Hengki, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan.

“Sebagai Pimpinan Otoritas LSM KIBAR Provinsi Gorontalo, kami mendesak Pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar sesegera mungkin melakukan tindakan prefentif dalam penanganan Virus Corona yang kian meresahkan masyarakat ini. Masyarakat butuh perlindungan dan jaminan baik ketersediaan pangan, suplemen yang meningkatkan imunitas tubuh, makanan bergizi dan lainya dalam menghadapi serangan virus Corona selama masa Karantina (LockDown),” ucap Hengki dengan tegas. (onal)

Respon (868)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *