Warga Bangkalan Yang Melanggar Protokol Kesehatan Disanksi Push Up

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Bangkalan || Rega Media News

Tim gabungan personel Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Bangkalan memberi sanksi push up terhadap masyarakat yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi gabungan itu dilaksanakan didua lokasi yakni di Jalan Pecinan, Jalan Panglima Sudirman dan toko modern Tom and Jerry. Kemudian di Jalan Jokotole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan itu atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Lagi, 3 Sindikat Narkoba di Jawa Timur Dibekuk

Personel Satgas Covid-19 Bangkalan itu sasar disiplin masker di tengah keramaian masyarakat. Alhasil, Personel gabungan itu banyak menjumpai warga yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dan push up dilokasi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tujuannya dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan sosialiasi peraturan inpres agar dipatuhi.

“Adanya Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020. Kita harus memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Koperasi Konsumen PSM Dongkrak Perekonomian Warga Sampang

Menurutnya, ancaman Covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker. Sehingga dengan sanski itu, dirinya berharap masyarakat sadar menggunakan masker itu penting untuk keselamatan.

Lebih lanjut Rama menjelaskan, Inpres yang telah sahkan itu tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Akan tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat dengan menggunakan kearifan lokal.

“Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang tidak memakai masker serta pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai,” tandasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB