Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Aceh Selatan tetapkan Sekdes Gampong Paya Peulumat sebagai tersangka korupsi dana desa.

Konferensi pers Polres Aceh Selatan tetapkan Sekdes Gampong Paya Peulumat sebagai tersangka korupsi dana desa.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MZ (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017.

Akibat perbuatannya itu, MZ tercancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, dalam konferesnsi persnya mengatakan, penetapan MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan warga, dimana pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018, Masyarakat Gampong Paya Peulumat membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Aceh Selatan dengan Surat Nomor: Istimewa tanggal 25 Mei 2018.

“Masyarakat melaporkan bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur tahun 2017 banyak masalah, beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan, selanjutnya atas pengaduan tersebut Penyidik melakukan koordinasi/diskusi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan Audit Khusus atau Audit Investigasi terhadap pengaduaan tersebut,” ungkap Ardanto.

Selanjutnya, tambah Ardanto, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat, hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Gampong Paya Peulumat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp 1.011.424.019,- yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta anggaran tersebut masuk dalam Rekening Bank Aceh Syariah Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur.

Baca Juga :  Ketua KNPI Omben Kecam Keras Oknum Kepsek Gerayangi Guru

“Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa dengan cara menggunakan uang dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ungkap Ardanto.

Kemudian pada tanggal 05 Juni 2020, lanjut Kapolres, Penyidik meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, Pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan, staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli Kontruksi dari Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan dan Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

“Dari hasil tindakan penyidikan telah diperoleh 3 alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya yaitu, MZ,” terangnya.

Baca Juga :  Pria di Surabaya Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil

Dimana, lanjut Ardanto, dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) tidak dalam keadaan sebenarnya. Selain itu LA (almarhum) selaku Keuchik Desa Paya Peulumat dalam pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 tersebut kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (Fiktif).

“Kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan Siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Pajak pajak negara dan daerah, sehingga atas perbuatan Pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 290.907.173,” ungkap Ardanto.

Selain menetapkan MZ sebagai tersangka, Polres Aceh Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I (satu), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap II (dua), Buku Kas Umum, Prin out Rek Desa Paya Peulumat dan Slip Giro Penarikan.

“Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB