Daerah  

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Dituduh Terima Suap 80 Juta

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan (Mujiburrahman) saat menemui para pendemo dari puluhan pemuda di depan Kantor DPRD setempat

Bangkalan || Rega Media News

Beredar informasi di salah satu media online, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman diduga menerima suap dari Suroto, salah satu Bakal Calon Kepala (Bacakades) Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kabar itu viral di sejumlah group Whatsapp melalui link website berita yang dibagikan para anggota group dan sempat menjadi diskusi anggota group.

Untuk menyakinkan informasi tersebut fakta atau hoax, regamedianews.com berusaha konfirmasi terhadap kader Gerindra Bangkalan tersebut.

Pria asal Kecamatan Galis itu membantah, dirinya dituduh menerima suap money politik dari Cakades Patenteng sebesar 80 juta.

“Ini tuduhan yang tidak benar dan tidak ada buktinya, apa yang disampaikan dalam berita itu tidak benar. Ini mencemari nama baik karena membawa nama partai dan lembaga,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (29/04/21).

Mujiburrahman sebagai Ketua komisi A DPRD kabupaten Bangkalan juga membantah, dirinya dianggap menjamin Suroto lolos menjadi Calon Kepala Desa Patenteng, jika memberinya uang 80 juta.

“Saya berani bersumpah kalau saya tidak menerima uang sepeser pun dari pihak manapun, apalagi soal penyelenggaraannya pencalonan kepala desa Patenteng ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, tegas Mujiburrahman, ia tidak terima kalau nama baiknya sudah tercemar seperti ini, jelas semua yang diberitakan oleh media Radar Jatim tidak benar semua.

Atas tuduhan itu, pria yang akrab disapa Aba Mujib mengaku memaklumi pencatutan nama dirinya selaku ketua Komisi A. Sebab, menurutnya, ditengah bulan suci ramadhan segala permasalahan harus dihadapi dengan bijak.

“Di bulan ramadhan harus bisa lebih bersabar dalam menyikapi suatu hal yang merugikan, apalagi mencatut nama baik saya dan sangatlah maklum, juga ini merupakan ujian yang harus kita hadapi, serta sebagai konsekuensi ketua komisi A,” ungkapnya.

Sementara itu, Bacakades Desa Patenteng, Suroto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan mengangkat teleponnya.

Namun, dikutip dari media online petajatim, suroto menarik ucapannya yang diberitakan di salah satu media online, tentang tuduhan terhadap ketua komisi A DPRD Bangkalan.

Dia mengaku pemberitaan itu tidak benar. Pihaknya mengaku siap untuk memberikan klarifikasi terhadap pihak manapun.

“Saya siap untuk diklarifikasi pihak manapun, soal pemberitaan yang di beritakan oleh media Radar Jatim itu tidak benar adanya,” tandas Suroto.

“Saya tidak pernah memberikan statement seperti itu. Bahkan, soal penyelenggaraan Pilkades Patenteng ini tidak pernah yang namanya memberikan sebuah kompensasi sepeserpun, terhadap Aba Mujib,” ucap Suroto sebagaimana dilansir petajatim.