Bangkalan, (regamedianews.com) – WH (22 th) pria asal Banyuates Kabupaten Sampang ini harus meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolres Bangkalan. Pasalnya, berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan menjadi perantara serta menyimpan Narkotika gol I jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, WH diciduk petugas kepolisian pada Kamis (18/10/2018), sekira pukul 15.00 wib di tepi Jalan Raya Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, saat itu Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan menggeledah Tempat Kejadian peristiwa, kemudian menangkap terlapor WH.
Baca juga Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm warna pink yang ditutupi jaket warna biru dongker,” ujarnya, Jum’at (19/10).
Lebih lanjut Puguh mengatakan, penangkapan berawal dari pertugas Satresnarkoba Bangkalan menyamar sebagai pembeli sabu ke KTB yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang, red), setelah itu petugas janjian akan transaksi di wilayah Kecamatan Tanjungbumi.
“Kemudian datang 2 (orang) terlapor WH dan inisial KB dengan tujuan mengantar sabu ke Petugas Satreskoba polres Bangkalan yang menyamar sebagai pembeli. Namun inisial KB melarikan diri,” ungkapnya.
Kemudian Satresnarkoba mengamankan 1 (satu) plastik klip besar yang berisi sabu berat kotor 51 gram.1 (satu) plastik klip sedang yang berisi sabu berat kotor 35 gram. 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi sabu berat kotor 31 gram, total semuanya berat kotor 117 gram. 1 (satu) buah helm warna pink. 1 (satu) buah jaket warna biru dongker.
Baca juga Polisi Ciduk Kurir Narkoba Yang Masuk Rutan Bangkalan
“Sementara ini Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan terlapor, barang bukti dan melakukan tes urine, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/har)