Ingat, Tetap ‘Bandel’ Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Idham Azis

Kapolri Jenderal Idham Azis

Jakarta, (regamedianews.com)-, Institusi Polri rupanya tak main-main dalam upaya membantu pemerintah hadapi pandemic Covid-19 di negeri ini, apalagi setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait larangan berkerumun.

Kerumunan tersebut dikhawatirkan akan semakin mempercepat penularan virus yang semakin hari semakin mengalami peningkata.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara.Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” ujarnya, Senin (23/3/2020).

Adapun 3 pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yang menimbulkan kerumunan diantaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP yang berbunyi sebagai berikut;

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Didalam maklumat tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang kegiatan yang dilarang selama pandemic Covid-19 dinegeri ini masih terus terjadi.

Baca Juga :  Gegara Razia, PSK Bertarif 250 Ribu Di Sampang Gagal Indehoy

Larangan dimaksud seperti Pertemuan sosial, keagamaan, budaya, seminar lokakarya, serasehan, dan kegiatan sejenis yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Pengabdian Mahasiswa UTM Ditengah Pandemi Covid-19

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sekali lagi untuk keselamatan publik. TNI-Polri dan seluruh stakeholder tanpa henti untuk menghimbau kalau diperlukan akan kami bubarkan dengan tegas demi keselamatan publik,” imbuhnya. (rud)

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB