Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

ilustrasi

Kota Gorontalo, (regamedianews.com) – Dugaan Penganiyayaan anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, MA (8 th) yang diduga di aniaya oleh FM (20), kejadiannya pada Minggu (12/4/2020) di Kelurahan Heledulaa Selatan (Hel-Sel), Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,

Sebagai orang tua tentunya tidak terima ketika anaknya di aniaya oleh seseorang, apalagi yang menganiaya diduga adalah orang yang sudah remaja yang tidak seumuran.

Kepada media ini OL (orang tua dari korban MA) mengatakan, bahwa sangat kecewa dengan respon Lurah yang dinilai tidak peduli dengan aduannya terkait dugaan penganiyayaan yang di alami oleh anaknya, Rabu (12/04/2020).

“Saya sangat heran, disaat saya mengadukan ke Pejabat Lurah terkait penganiyaan yang di alami oleh anak saya, Lurah malah balik tanya apakah ini infonya sudah valid ??, ini kan aneh, saya sebagai orang tua dari korban saja, begitu responnya apalagi orang lain, seharusnya yang dia tanya setelah menerima aduan adalah bagaimana kondisi korban sekarang ??, bukan infonya valid atau tidak!!!,” jelas OL.

Kemudian kata OL, dirinya juga malah di salahkan karena melaporkan kejadian penganiayaan yang di alami oleh anaknya ke Kapolsek, tanpa melalui dirinya terlebih dahulu, apa haknya Lurah melarang orang tua untuk melapor ke Kapolsek, lebih aneh lagi ketika Lurah bilang dia “babak belur” karena masalah ini, yang jadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang jadi korban penganiayaan, apakah Lurah HelSel yang di aniaya atau anak saya itu ??.

“Saya kaget, kenapa malah saya yang disalahkan oleh Lurah karena melaporkan kejadian dugaan penganiayaan anak saya ke Kapolsek, tanpa koordinasi dengan dia (Lurah), dia katakan bahwa saya salah besar, perlu belajar mekanisme organisasi, Lurah hanya mementingkan prosedur laporan, tanpa memikirkan kondisi fisik dan kejiwaannya korban,apakah dia trauma, bahkan apabila kalau anak saya kehilangan nyawa, apakah Lurah mau tanggungjawab ??,” ungkapnya.

Kepala Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Gamarudin Daud saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak korban tidak mengadukan kelurah, hanya langsung melporkan kepolsek.

“Penganiyayan itu benar terjadi tapi perlu saya luruskan bahwa pihak keluarga korban tidak mengadukan hal itu kelurah,mereka langsung melapor kejadian itu kepolsek,” ungkap Gamarudin, Rabu (15/4).

Yang seharusnya, tambah Gamarudin bahwa seharusnya diberitahukan dulu ke ketua RT, kan ada tiga pilar di kelurahan kenapa laporannya langsung kepolsek, jadi kami dari pihak pemerintah merasa dilewati. “Makanya saya minta untuk kedepannya peroalan seperti ini tolong di beritahukan kepemerintah dulu jangan langsung kepolsek,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa persoalan perkara ini sudah diselsaikan dan pelaku sudah membuat pernyataan dihadapan Babinkamtibmas untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan ini sudah ada surat pernyataan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Salah satu Aktifitis sekaligus Humas YLBHIG cabang Gorontalo Utara Ahmad Fajrin saat dimintai tanggapannya terkait dengan hal ini, mengatakan bahwa tindakan keluarga korban langsung melaporkan dugaan penganiyayaan terhadap anak ke pihak kepolisian itu sudah tepat, Rabu (15/4/2020)

Kemudian lanjut Fajrin bahwa Persoalan Perkara Pidana, apalagi itu penganiyayaan terhadap anak, tidak masuk dalam konteks kewenangan lurah, dalam artian, untuk melaporkan hal ini kepihak kepolisian tidak perlu harus nanti koordinasi atau melapor terlebih dahulu ke kepala kelurahan kemudian kepolsek, tidak seperti itu.

“Koordinasi dengan pihak pemerintah desa ataupun kelurahan itu apabila kedua belah pihak mau berdamai, jadi tidak bisa kemudian pak lurah mengatakan keluarga korban salah besar ketika langsung melapor kepolsek,tidak bisa begitu,”jelas fajrin

“ini persoalan pidana kekerasan terhadap anak, jelas sekali ada undang-undang khusus yang mengaturnya, Lex specialis derogat legi generali artinya bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, jadi wajiblah kemudian keluarga korban langsung melapor kepolsek,” kata Fajrin.

Ia malah justru mempertanyakan jangan sampai Lurah Heledulaa Selatan ini tidak paham akan tufoksinya sehingga dia sampai mengatakan salah kepada keluarga korban yang melaporkan tindak pidana kekerasan anak ke polsek.

Fajrin berharap kepada Walikota Gorontalo harus jeli melihat lurah yang modelnya seperti ini, karena akan menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah persoalan yang ada.

“Saya berharap kepada Walikota Gorontalo harus jeli melihat lurah modelnya seperti ini, dan lurah seperti begini tidak bisa dipertahankan, untuk itu saya meminta kepada Walikota Gorontalo, Marten Taha untuk mencopot Lurah Hel-Sel, karena dengan caranya lurah melayani masyarakat seperti itu justru akan menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah persoalan yang ada,” kata Fajrin. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *