Daerah  

Pencairan Dana Desa, Dinas PMD Sampang Minta Pemdes Penuhi Syarat RPD

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kab. Sampang (Suhanto).

Sampang, (regamedianews.com) – Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat meminta Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Bendahara Desa untuk segera memenuhi tiga syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.

Tiga syarat itu harus dimunculkan di Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh Pemdes, yakni anggaran untuk Masker, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Tower yang telah dibangun pada tahun 2019 lalu.

Kepala DPMD Kab.Sampang Malik Amrullah melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Suhanto mengatakan, Pemdes atau Bendahara Desa harus datang ke DPMD. Tapi, kalau untuk sekarang DPMD hanya memperketat Rencana Penggunaan Dana (RPD), baik DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di tahap I, II dan hingga berikutnya.

“Karena di DD itu ada program prioritas yang harus dilaksanakan atau dimunculkan oleh Pemdes. Menyikapi, kondisi seperti saat ini. Yakni, untuk penanganan Covid-19 yang merupakan instruksi langsung dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI,” tandasnya, Kamis (20/04/2020).

Lebih jauh, Suhanto menyampaikan, meskipun sudah di instruksikan. Namun kenyataannya, setelah di amati ternyata masih banyak desa di Sampang yang belum mengindahkan instruksi Kemendes PDTT RI dan surat edaran Bupati Sampang.

“Kami selaku pelaksana teknis, ternyata masih banyak desa yang belum merubah RPD untuk tiga hal itu ditahap pertama pencairan DD. Jika desa tidak menganggarkan bagaimana melaksanakan, takut Kepala Desa lupa bisa dilihat lagi. Karena ada yang merencanakan, tapi ditahap II dan itupun sudah lepas dari keinginan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Suhanto menuturkan, pihaknya memang diminta Kepala Desa untuk melakukan pengendalian di RPD dan pihaknya betul-betul mengamankan hal tersebut. Karena pada tahap I pencairan DD yang harus dianggarkan dan diperhatikan. Yakni, penanganan Covid, BLT Dana Desa dan Tower, sedangkan untuk pembangunan Tower ini sudah dari 2019.

Ada tiga hal di edaran Bupati Sampang yang harus muncul dalam RPD dan itupun harus dipenuhi oleh Pemdes maupun Bendahara Desa, agar tidak bolak balik ke DPMD,” tuturnya.

Disinggung indikasi DPMD berbau angpao dari Kepala Desa. Suhanto menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta ataupun menerima dari hal tersebut. “Itu tidak benar mas, dan indikasi itu tidak berdasar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *