Bangkalan || Rega Media News
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan menyanyangkan dan merasa perihatin tindakan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Klampis terjerat kasus tindak pidana asusila.
“Sangat perihatin, apalagi yang melakukan ini adalah orang-orang yang memiliki kompetensi pendidikan yang mestinya diguguh dan ditiru malah tidak pantas untuk ditiru,” kata Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan, Selasa (21/7) kemarin.
Menurutnya, apabila memang perbuatan itu benar. Maka mesti masyarakat maupun korban melaporkan secara hukum ke pihak berwajib.
“Kalau memang sudah dilaporkan maka sesegera mungkin penegak hukum bertindak. Jangan sampai masyarakat mengadu kepada aparat kepolisian. Sebab, jika ada aduan maka itu bentuk responsip kepada aparat. Karena polisi sebagai pelindung, pengayom mayarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban aparat hukum adalah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan profesional menindak tanpa pandang bulu.
“Karena pemerintah daerah sudah berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Apabila memang perbuatan tidak mendidik itu terbukti. Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar dilakukan penindakan dan disangkakan pasal seberat-beratnya.
“Apabila korban masih dibawah umur, maka harus menggunakan UUD 35 tahun 2014 tentang perlindungan. Jika terjadi pada perempuan, maka harus ada Perlindungan Hukum Tehadap Perempuan sesuai Pasal 1 ayat (3) dan pasal 3,” pungkasnya. (sfn/sms)
Oprogramowanie do zdalnego monitorowania telefonu komórkowego może uzyskiwać dane docelowego telefonu komórkowego w czasie rzeczywistym bez wykrycia i może pomóc w monitorowaniu treści rozmowy. https://www.xtmove.com/pl/track-the-location-of-another-phone-without-being-detected/