Pemungutan Suara Pilkades di Bangkalan Potensi Diundur…?

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media usai rapat Pemilihan Kepala Desa.

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron) saat diwawancara awak media usai rapat Pemilihan Kepala Desa.

Bangkalan || Rega Media News

Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan melaksanakan rapat pemilihan Kepala Desa bersama Bupati, Kapolres, Kodim 0829 dan Camat di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (22/03/21).

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut, meliputi jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang disinyalir bakal mengalami perubahan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini Pilkades di Bangkalan sedang masuk tahapan penelitian dan verifikasi keabsahan berkas administrasi calon,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.

Makanya, menurut Ra Latif sapaan akrabnya, semua pihak terkait dilibatkan dalam rapat, mengingat informasi dari P2KD di Kecamatan Arosbaya ada salah satu desa yang calonnya hanya dua calon dan satu calon diduga tidak lolos verifikasi.

“Sehingga apabila hal itu benar, maka pemungutan suara bisa jadi kembali diundur, karena desa yang bersangkutan harus diberi waktu 20 hari untuk membuka pendaftaran bakal calon Kepala Desa kembali. Apabila hal itu terjadi, maka desa yang lain akan terdampak,” tandasnya.

Menurut Ra Latif, kegiatan rapat perihal Pilkades bersama stekholder terkait itu belum memutuskan keputusan final. Ia mengatakan, memberi waktu selama tiga hari terhadap DPMD dan TFPKD untuk memastikan informasi yang beredar di salah satu desa di Kecamatan Arosbaya tersebut.

Baca Juga :  Disbudpar Akan Tingkatkan Destinasi Wisata di Bangkalan

“Hanya saja yang di khawatirkan informasi salah satu desa yang di kabarkan bakal calon Kepala Desanya hanya satu calon yang lolos verifikasi. Sedangkan salah satu calon nya dikabarkan gugur, karena informasinya ada ijazah yang dianggap indikasi ijazah aspal. Makanya, kami perintah kan untuk turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Ra Latif juga menegaskan, Sementara keputusan final rapat tersebut belum bisa di sampaikan hari itu juga. Ia mengaku memberi waktu selama tiga hari kepada TFPKD, untuk melakukan monitoring kelapangan guna memastikan informasi yang pihaknya terima.

“Jadi sementara ini masih sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan. Bahwa pelaksanaan pemungutan surat suara dijadwalkan pada tanggal 02 Mei 2021. Nanti kita tunggu selama tiga hari ini seperti apa hasil rapat dari TFPKD, nanti kita sampaikan kepada media,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua TFPKD Bangkalan, A. Ahadiyat menyampaikan, apabila ada bakal calon kepala desanya hanya satu calon maka pendaftaran kepala desa akan kembali dibuka selama rentang waktu 20 hari.

Baca Juga :  Rutan Sampang Enggan Sebutkan Kasus Napi Yang Dapat Remisi

“Karena dalam perbub itu disebutkan, minimal calon kepala Desa harus dua dan maksimal harus 5 calon. Makanya, semua element hari ini melakukan rapat untuk mengantisipasi seperti yang telah kami sebutkan,” ucapnya.

Sebab, pihaknya mengatakan menerima informasi dari P2KD ada salah satu Desa di Kecamatan arosbaya hanya diikuti dua bakal calon desa. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh P2KD diindikasikan ada satu bakal calon tidak lolos verifikasi administrasi, karena diduga ada pemalsuan ijazah.

“Makanya besok pagi bersama TFPKD akan turun langsung ke Desa Cengkedeh yang bermasalah. Untuk memastikan keabsahan ijazah bakal calon tersebut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkades pada tanggal 05 Mei 2021.

Setelah itu, Pemkab Bangkalan melakukan perubahan memajukan jadwal pemungutan suara pada tanggal 02 Mei 2021. Perubahan jadwal pemungutan suara itu lantaran berbenturan dengan Pam Polri yang bakal menggelar operasi Semeru.

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB