PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring  di Pengadilan Negeri Sampang.

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang nekat menggelar resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut, pada Minggu (18/07/21) kemarin, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya, orkes dangdut yang dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat pandemi Covid-19 viral di media sosial (WhatsApp, red).

Tak hanya itu, bahkan saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengaku kecolongan atas terselenggaranya orkes dangdut tersebut.

Baca Juga :  Korem 133/Nani Wartabone Imbau Masyarakat Akan Bahaya Covid-19

Namun, kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, penyelenggara acara orkes ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/07).

Tim penindakan Satgas Covid-19, Moh Suharto mengatakan, pihak bersangkutan yakni atas nama Norul, warga Desa Taddan, selaku penyelenggara orkes dangdut atau terdakwa terbukti bersalah.

“Dalam sidangnya, penyelenggara terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pelanggaran, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah, UTM Dorong Bapomi Jawa Timur Sasar Lebih Luas Perguruan Tinggi

Dari keputusan sidang, terang Suharto, hakim menjatuhkan denda kepada Norul sebesar Rp. 1 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.

“Tidak hanya Norul selaku penyelengara atau tuan rumah, pimpinan orkes dangdut atas nama terdakwa Agus Hariyanto juga menjalani sidang dan dinyatakan bersalah serta didenda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, dipidana kurungan selama 7 hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB