Daerah  

Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Dianggap Melempem

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pasca sidang tipiring terhadap penyelenggara hajatan, biduan dan musisi orkes di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Satgas Covid-19 kecamatan setempat terima kritikan pedas.

Pasalnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong dinilai gagal, dalam menjalankan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat pandemi Covid-19.

Terbukti, pada Senin (02/08/21) malam, orkes dangdut yang mendatangkan AR (inisial) artis kondang Jawa Timur, hampir lancar dan meriah terlaksana, meski Satgas kabupaten berhasil membubarkan.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 kabupaten juga mengamankan seluruh biduan, musisi dan penyelenggaran hajatan ke Mapolres Sampang, hingga berujung duduk didepan meja hijau Pengadilan setempat.

“Satgas Covid-19 itu punya wewenang menggagalkan dangdutan itu sebelumnya, kenapa masih bisa terlaksana, meski akhirnya dibubarkan, ini ada apa ?,” ujar Rohim warga wilayah Camplong, Rabu (04/08).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan dan Satgas Covid-19 kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

“Tidak ada orang kebal terhadap virus corona. Pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan harus dilakukan. Jika Satgas melihat ada kerumunan seperti dangdutan, harus dibubarkan bukan imbauan,” ucap Rohim.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 akan terus menerus memakan korban. Sementara orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu terkesan dibiarkan dan terabaikan oleh Satgas.

Terkait sidangnya, penyelenggara hajatan, musisi dan biduan hanya membayar denda administratif, dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana,” tegas Rohim.

Jadi, meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya. Menurutnya, sebesar apapun nilai sanksi dendanya, kurang efektif untuk memberikan efek jera.

“Oleh karena itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Camplong Saffak mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk menghentikan acara orkes dangdut tersebut. Namun, tidak dihiraukan pihak penyelenggara.

“Kita selaku Satgas kecamatan sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan agar acara dangdutan itu digagalkan,” ujar Saffak dikutip dari salah satu media, Rabu (04/08).

Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 kecamatan ini hanya melakukan pencegahan dan himbauan. Ketika ada warga tetap memaksa, kita laporkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penindakan.

“Pembubaran yang dilakukan jajaran TNI-Polri dan Satpol PP itu berdasarkan laporan yang telah di sampaikan Satgas Kecamatan. Buktinya, tidak mungkin berangkat kalau tidak ada laporan dari kami,” pungkasnya.