Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Tiga orang warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, inisial IH (51) bersama dengan rekannya SD (41) dan seorang supir truk, inisial RP (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga menyelundupkan sejumlah 720 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Plt Kasat Resnarkoba, Iptu Mohamad Adam, dalam keterangannya kepada awak media, aksi ketiga pelaku penyelundupan ini diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti. Kemudian, langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa,” ungkap Mohamad, saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Pembobol Warkop Kris Ditangkap di Terminal Kenjeran Surabaya

Lebih lanjut Mohamad menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil itu, pihaknya menemukan beberapa karung yang didalamnya berisi miras ilegal jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam 18 kantong plastik, atau sejumlah 720 liter.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, bahwa minuman keras berasal dari Sulawesi Utara. Dan pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Carok di Bangkalan, Satu Orang Tewas

Mohamad menambahkan, terhadap ketiga pelaku penyelundupan miras ilegal tersebut, dipersangkakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Untuk persangkaan pasal di sini kami menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ada pun ancaman hukumannya adalah 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB