Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Tiga orang warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, inisial IH (51) bersama dengan rekannya SD (41) dan seorang supir truk, inisial RP (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga menyelundupkan sejumlah 720 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Plt Kasat Resnarkoba, Iptu Mohamad Adam, dalam keterangannya kepada awak media, aksi ketiga pelaku penyelundupan ini diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti. Kemudian, langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa,” ungkap Mohamad, saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Pungli Ditengah Kerumunan Penerima BPUM Depan Bank BNI Cabang Sampang

Lebih lanjut Mohamad menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil itu, pihaknya menemukan beberapa karung yang didalamnya berisi miras ilegal jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam 18 kantong plastik, atau sejumlah 720 liter.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, bahwa minuman keras berasal dari Sulawesi Utara. Dan pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Dipinggir Jalan Raya Ketapang Dibiarkan Membusuk

Mohamad menambahkan, terhadap ketiga pelaku penyelundupan miras ilegal tersebut, dipersangkakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Untuk persangkaan pasal di sini kami menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ada pun ancaman hukumannya adalah 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB