Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Caption: konferensi pers ungkap kasus penyelundupan ratusan liter miras ilegal, (Dok: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Tiga orang warga Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, inisial IH (51) bersama dengan rekannya SD (41) dan seorang supir truk, inisial RP (28), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gorontalo, lantaran diduga menyelundupkan sejumlah 720 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Plt Kasat Resnarkoba, Iptu Mohamad Adam, dalam keterangannya kepada awak media, aksi ketiga pelaku penyelundupan ini diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjuti. Kemudian, langsung mendapati sebuah mobil yang berada di tepi jalan di Desa Bua, Kecamatan Batudaa,” ungkap Mohamad, saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Oknum Petugas Amartha Poin Kwandang Dipolisikan

Lebih lanjut Mohamad menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil itu, pihaknya menemukan beberapa karung yang didalamnya berisi miras ilegal jenis Cap Tikus, yang dikemas dalam 18 kantong plastik, atau sejumlah 720 liter.

“Informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, bahwa minuman keras berasal dari Sulawesi Utara. Dan pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan kegiatan tersebut,” jelas Mohamad.

Baca Juga :  Tabir motif terduga pelaku penganiyaan terhadap Kades Karang Gayam mulai menemukan titik terang

Mohamad menambahkan, terhadap ketiga pelaku penyelundupan miras ilegal tersebut, dipersangkakan Pasal 142 Juncto Pasal 91 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Untuk persangkaan pasal di sini kami menerapkan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ada pun ancaman hukumannya adalah 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliyar rupiah,” tandasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB