Resiko Pekerjaan Konstruksi Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jamsos di Sampang

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pose bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno. (dok. regamedianews).

Caption: pose bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno. (dok. regamedianews).

Sampang, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Madura menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, untuk sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sampang, Selasa (19/09/2023) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BPJamsostek terus berupaya menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja. Seperti halnya tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang memiliki resiko pekerjaan tinggi, sehingga harus diberi perlindungan sosial BPJamsostek.

“Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 undangan yang diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Wilayah Dinas Kabupaten Sampang dan Penyedia Jasa Konstruksi binaan BPJamsostek Madura,” ujar Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/09/2023).

Acara tersebut dibuka dengan sambutan Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dan dilanjutkan sambutan dari Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Hadir juga Asisten I dan II, BPPKAD, lalu pemilik anggaran dan pejabat pembuat keputusan setiap OPD, dan penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga :  K-Conk Mania Optimis Dukung Klub Sepak Bola di Madura

Kemudian dilanjutkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan terkait Jasa Konstruksi dan sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan diakhiri diskusi panel dengan seluruh peserta. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Sampang.

Menurut Indriyatno, kegiatan ini bertujuan dalam rangka membangun kerjasama dengan pihak eksternal, untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan sektor Jasa Konstruksi dan peningkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se-Kabupaten Sampang terkait pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja atau buruh harian lepas pada sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sampang.

Selain itu, ia menegaskan terkait keikutsertaan jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian kesatu bahwa, Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Aceh Selatan Diduga Serobot Tanah Warga

Pekerja jasa konstruksi, kata Indriyatno, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM.

“Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai. Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” pungkas Indriyatno.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB