Keterlaluan, Sudah Nyuri Sapi, Dua Pelaku Ini Masih Minta Tebusan

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2017 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua maling sapi yang tenar ini akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, setelah berhasil melakukan aksinya di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabuapaten Sampang, siasatnya pelaku dengan cara meminta uang tebusan agar sapi bisa dikembalikan.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Anam menyebutkan, dua maling sapi, berinisial MD (35 th) warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben dan GB (60 th) warga Dusun Pancor, Desa Polai, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik Jumheri asal warga Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sapi baru diketahui hilang oleh pemiliknya sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan,” terangnya, Selasa (19/12/2017).

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah Mandangin Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut Syaiful mengungkapkan, Terungkapnya kasus pencurian sapi tersebut berawal dari pelaku MD yang meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 8 juta. Karena dinilai cukup besar maka terjadi negoisasi dan disepakati senilai Rp 6 juta. Alasan tebusan tersebut untuk membantu mencarikan dan biaya perawatan sehari-hari selama ada di tangan pencuri.

“Akhirnya proses penyerahan dua ekor sapi dilakukan di sebuah hutan perbatasan antara Desa Sogian, Kecamatan Omben dengan Desa Angsokah, Sampang. Lalu kami bergerak mengamankan MD yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Toko Wilayah Kamal Bangkalan Dibekuk Polisi

Setelah diselidiki, lanjut Syaiful, ternyata benar, MD mengakui mencuri sapi milik korban bersama tersangka GB. Dalam pengembangan penyidikan, ada tiga tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka berinisial IS, BR dan MM.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB