Kuasa Hukum Terdakwa; Kasus BPR Legian Aneh Dan Dipaksakan Terdakwa Akan Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Denpasar || Rega Media News

Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Bali dengan terdakwa Titian Wilaras ini sudah mulai ada titik temu, yakni menhadapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang dari awal disoroti sedikit aneh oleh masyarakat, sudah masuk agenda persidangan Duplik atau bantahan dari tim kuasa hukum terdakwah Titian Wilaras terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya yakn Acong Latif.

“Agenda persidangan adalah tinggal duplik dari kami dan putusan dari hakim, sampai saat ini fakta persidangan klien kami hanya korban, entah ada apa seorang pemilik saham pengendali dipproses hukum, tanpa menetapkan direksi lainya sebagai tersangka”, tuturnya, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

Menurut Acong, keanehan dari kasus ini seperti yang jadi sorotan masyarakat adalah ketika pemilik saham dijadikan tersangka.

“Kasus ini dari awal aneh, tiba-tiba pemilik saham pengendali dijadikan tersangka saat keadaan Bank sedang sehat dan tidak merugi,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII menjadi saksi, ditanya apakah ada nasabah yang dirugikan atau bank dirugikan dia jawab tidak, artinya keadaan bank tersebut baik baik saja, bahkan potensi untung dan terdawa menyetorkan uang saat itu lebih dari dua puluh tujuh miliar rupiah.

Menurut lawyer berdarah Madura itu, disamping adanya keanehan yang cendrung dipaksakan kasus tersebut tidak susuai dengan fakta hukum.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Warga Yang Buat Ricuh dan Bawa Sajam Saat Pilkades

Seperti yang di jelaskan oleh tim kuasa hukum lainya Dian Suryani kepada Regamedianews.com.

“Dari hukum termasuk ahli yang dihadirkan ke pengadilan Dr. Hassanain Haykal,SH., M.hum menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan harus direksinya yang bertangung jawab karena Pasal yang di dakwahkan oleh Jaksa Penuntut Hukum pasal 50A undang-undang perbankan harus terbukti dulu akibatnya yaitu harus membuktikan akibatnya atau membuktikan terlebih dahulu pasal 49 ayat 2nya.

“Yang artinya direksi yang harus bertanggung jawab. Kalau melihat dari itu semua secara hukum jelas hakim harusnya akan membebaskan terdakwa,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB