Kuasa Hukum Terdakwa; Kasus BPR Legian Aneh Dan Dipaksakan Terdakwa Akan Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Denpasar || Rega Media News

Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Bali dengan terdakwa Titian Wilaras ini sudah mulai ada titik temu, yakni menhadapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang dari awal disoroti sedikit aneh oleh masyarakat, sudah masuk agenda persidangan Duplik atau bantahan dari tim kuasa hukum terdakwah Titian Wilaras terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya yakn Acong Latif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda persidangan adalah tinggal duplik dari kami dan putusan dari hakim, sampai saat ini fakta persidangan klien kami hanya korban, entah ada apa seorang pemilik saham pengendali dipproses hukum, tanpa menetapkan direksi lainya sebagai tersangka”, tuturnya, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Cabuli Gadis, Remaja Sampang Dijebloskan Ke Hotel Prodeo

Menurut Acong, keanehan dari kasus ini seperti yang jadi sorotan masyarakat adalah ketika pemilik saham dijadikan tersangka.

“Kasus ini dari awal aneh, tiba-tiba pemilik saham pengendali dijadikan tersangka saat keadaan Bank sedang sehat dan tidak merugi,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII menjadi saksi, ditanya apakah ada nasabah yang dirugikan atau bank dirugikan dia jawab tidak, artinya keadaan bank tersebut baik baik saja, bahkan potensi untung dan terdawa menyetorkan uang saat itu lebih dari dua puluh tujuh miliar rupiah.

Menurut lawyer berdarah Madura itu, disamping adanya keanehan yang cendrung dipaksakan kasus tersebut tidak susuai dengan fakta hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bangkalan Imbau Kades Terpilih Rayakan Kemenangan Tak Berlebihan

Seperti yang di jelaskan oleh tim kuasa hukum lainya Dian Suryani kepada Regamedianews.com.

“Dari hukum termasuk ahli yang dihadirkan ke pengadilan Dr. Hassanain Haykal,SH., M.hum menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan harus direksinya yang bertangung jawab karena Pasal yang di dakwahkan oleh Jaksa Penuntut Hukum pasal 50A undang-undang perbankan harus terbukti dulu akibatnya yaitu harus membuktikan akibatnya atau membuktikan terlebih dahulu pasal 49 ayat 2nya.

“Yang artinya direksi yang harus bertanggung jawab. Kalau melihat dari itu semua secara hukum jelas hakim harusnya akan membebaskan terdakwa,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB