Perizinan PT Biomasa Lengkap, Komisi I DPRD Gorontalo Dukung Iklim Investasi Kondusif

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penilaian PT Biomasa Jaya Abadi oleh Komisi I DPRD Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: penilaian PT Biomasa Jaya Abadi oleh Komisi I DPRD Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Komisi I DPRD Gorontalo menilai perizinan usaha PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap dan seluruhnya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Komisi juga mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

“Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT BJA dan menilai tidak ada masalah. Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi PT BJA,” kata Ketua Komisi I DPRD Gorontalo AW Talib saat memimpin Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Gorontalo dengan manajemen PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (16/1/2024) malam.

PT BJA merupakan perusahaan pengolahan woodpellet atau pelet kayu yang beroperasi di Pohuwato, Provinsi Gorontalo dengan hampir 1000 orang karyawan. PT BJA juga melibatkan banyak suplier yang menjadikan perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 1000 orang tenaga kerja lokal.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Gorontalo diantaranya Adhan Dambea, Fikram Salilama serta staf biro hukum Provinsi Gorontalo.

Di lokasi yang sama, Adhan Dambea menyatakan bahwa dirinya tidak mencari-cari masalah dan tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan usaha perusahaan.

“Karena ada perbedaan pendapat, menurut saya bukan masalah prinsip. Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsip,” tutur Adhan.

Baca Juga :  Mewujudkan Desa Rabasan Sehat Bebas Stunting

Saat rapat koordinasi manajemen PT BJA menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang berinvestasi untuk jangka panjang dengan biaya besar, aspek kepatuhan hukum, termasuk kelengkapan seluruh perizinan menjadi prioritas utama. Ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan  melakukan ekspor produk pelet kayu ke sejumlah negara.

“Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Munculnya berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” kata Heru Purnomo Grup Head Public Relations PT BJA.

Heru mengaku jika iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Pasalnya para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang. Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi woodpellet di Indonesia.

“Ribuan karyawan PT BJA juga mulai resah dengan munculnya berita-berita spekulatif yang tidak benar dalam beberapa hari ini. Keluarga mereka yang 90% adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelas Heru.

Menanggapi hal tersebut, AW Talib mengatakan dewan ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.

Baca Juga :  Kecewa Terhadap DPR & Pemerintah, Gabungan Mahasiswa Blokade Jalan Suramadu

Hal senanda disampaikan Adhan Dambea. “Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” kata Adhan.

Izin PT BJA

Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta  adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB