Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek saat aksi demo didepan kantor Petronas, (dok. regamedianews).

Caption: Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek saat aksi demo didepan kantor Petronas, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek gelar aksi demo, di depan kantor Petronas, di Jakarta, Selasa (20/5/25).

Dalam aksi demonya, mahasiswa asal kota Bahari ini mendesak Petronas, untuk menghentikan eksploitasi tanpa kontribusi.

Faris koordinator aksi mengungkapkan, Participating Interest (PI) sebesar 10% merupakan kebijakan strategis pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah penghasil migas, untuk mengelola dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam ini,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

“Mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.

Namun hingga saat ini, PT PETRONAS yang telah lama beroperasi di Kabupaten Sampang, belum merealisasikan kewajiban tersebut.

“Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam bagi masyarakat Sampang,” tegas Faris dalam orasinya.

Baca Juga :  Berikan Statement Tak Singkron, Camat Sampang Anggap Nepotisme Dalam Struktural RW Tidak Masalah

Ia mengatakan, bertahun-tahun eksplorasi dan produksi migas dilakukan, masyarakat Sampang tidak merasakan manfaat.

“Bahkan kontribusi positif dari keberadaan perusahaan tersebut,” imbuh Faris.

Menurutnya, situasi ini mencerminkan ketidakadilan bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sampang.

Maka dari itu, pihaknya menuntut SKK Migas dan Kementerian ESDM, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Petronas.

“Karena telah mengabaikan kewajiban hukumnya,” tegas Faris.

Selain itu, ia mendesak agar eksplorasi dan produksi migas oleh PT PETRONAS dihentikan sementara.

“Sampai Participating Interest (PI) 10% direalisasikan secara nyata kepada daerah,” tandasnya.

Kendati demikian, juga mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut izin usaha PT Petronas.

“Karena tidak menjalankan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat,” bebernya.

Baca Juga :  Komando HAM DPD Sampang, Hidupkan Aspirasi Masyarakat

Ia mengungkapkan, masyarakat dan mahasiswa Sampang belum merasakan kontribusi positif dari aktivitas PT Petronas.

“Sejak 2015, produksi migas oleh PT Petronas terus berlangsung, namun masyarakat justru merasa dirugikan,” ungkap Faris dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing ini.

“Karena telah mengeruk kekayaan alam bangsa, namun tidak memenuhi kewajiban bagi pembangunan daerah,” tandasnya.

Pihaknya meminta transparansi dari PT Petronas dan Kementerian ESDM mengenai lokasi sumur eksplorasi.

Menurut data dari Pemkab Sampang, hanya berjarak 3,4 mil dari garis pantai wilayah yang masuk dalam yurisdiksi hak daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini, sampai keadilan ditegakkan dan PT Petronas harus bertanggung jawab,” tegas Faris.

Berita Terkait

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB