Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi

Caption: Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek saat aksi demo didepan kantor Petronas, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek gelar aksi demo, di depan kantor Petronas, di Jakarta, Selasa (20/5/25).

Dalam aksi demonya, mahasiswa asal kota Bahari ini mendesak Petronas, untuk menghentikan eksploitasi tanpa kontribusi.

Faris koordinator aksi mengungkapkan, Participating Interest (PI) sebesar 10% merupakan kebijakan strategis pemerintah.

“Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah penghasil migas, untuk mengelola dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam ini,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

“Mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.

Namun hingga saat ini, PT PETRONAS yang telah lama beroperasi di Kabupaten Sampang, belum merealisasikan kewajiban tersebut.

“Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam bagi masyarakat Sampang,” tegas Faris dalam orasinya.

Ia mengatakan, bertahun-tahun eksplorasi dan produksi migas dilakukan, masyarakat Sampang tidak merasakan manfaat.

“Bahkan kontribusi positif dari keberadaan perusahaan tersebut,” imbuh Faris.

Menurutnya, situasi ini mencerminkan ketidakadilan bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sampang.

Maka dari itu, pihaknya menuntut SKK Migas dan Kementerian ESDM, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Petronas.

“Karena telah mengabaikan kewajiban hukumnya,” tegas Faris.

Selain itu, ia mendesak agar eksplorasi dan produksi migas oleh PT PETRONAS dihentikan sementara.

“Sampai Participating Interest (PI) 10% direalisasikan secara nyata kepada daerah,” tandasnya.

Kendati demikian, juga mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut izin usaha PT Petronas.

“Karena tidak menjalankan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat,” bebernya.

Ia mengungkapkan, masyarakat dan mahasiswa Sampang belum merasakan kontribusi positif dari aktivitas PT Petronas.

“Sejak 2015, produksi migas oleh PT Petronas terus berlangsung, namun masyarakat justru merasa dirugikan,” ungkap Faris dalam orasinya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing ini.

“Karena telah mengeruk kekayaan alam bangsa, namun tidak memenuhi kewajiban bagi pembangunan daerah,” tandasnya.

Pihaknya meminta transparansi dari PT Petronas dan Kementerian ESDM mengenai lokasi sumur eksplorasi.

Menurut data dari Pemkab Sampang, hanya berjarak 3,4 mil dari garis pantai wilayah yang masuk dalam yurisdiksi hak daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini, sampai keadilan ditegakkan dan PT Petronas harus bertanggung jawab,” tegas Faris.