Persyaratan dan Jalur Masuk Pendidikan Ajaran Baru Harus Diperhatikan

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Mia Rumiasari).

Bandung, (regamedianews.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dibuka pada 23-28 Mei. Orang tua calon siswa harus memperhatikan sejumlah hal sebelum mendaftarkan putra-putrinya ke Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihannya di Kota Bandung.

Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar menyiapkan persyaratan administrasi secara lengkap. Dia juga menghimbau agar dokumen aslinya turut dibawa pada saat pendaftaran.

Baca juga Menristekdikti Resmikan Gedung Baru Kampus IV Universitas Negeri Gorontalo

“Mungkin lebih ke persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru sesuai dengan peminatan pada jalur yang akan diambil. Bawa juga dokumen yang aslinya, karena itu akan ditunjukan”, kata Mia, Rabu (22/5/2019).

Selanjutnya, Mia juga mewanti-wanti agar masyarakat lebih dulu mencermati jalur yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah. Matang memilih jalur ini menurutnya harus diperhatikan agar target sekolah yang dituju sesuai dengan sasaran.

Baca Juga :  Tak Diindahkan DLH, PT HAYI Harus Ganti Rugi 12 Milyar

Sedikit mengulas perihal jalur ini, PPDB 2019 untuk membuka jalur melalui perpindahan tugas orang, zonasi dan jalur prestasi khusus untuk SMP. Kemudian fomulasi zonasi berdasarkan domisili, Rawan Melanjutkan Pendidikan ataupun kombinasi dominasi dan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Terdapat pula kuota untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

“Cerdas memilih jalur yang diminati, jangan sampai karena salah memilih jalur PPDB kecewa. Karena tentunya tahun ini semua sekolah pemberlakuan persentasenya sama tidak ada lagi sekolah yang diistimewakan”, ungkapnya.

Mia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bertanya, menyampaikan pengaduan atau semacamnya bisa mendatangi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah bersangkutan. Sebab, ucap dia, sekolah diberi kewenangan penuh untuk menuntaskan masalah PPDB.

Baca Juga :  Aksi Demo Kejari Sampang Nyaris Memanas

Baca juga Geliat Destinasi Wisata Baru Di Kota Tentara

“Bisa diselesaikan di sekolah, karena kita sudah mengantisipasi semua masalah bisa diselesaikan di sekolah melalui sub PPID di sekolah. Karena tahun ini kewenangan full ada di sekolah, jadi tidak perlu lagi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Mia menegaskan, pada PPDB 2019 ini Disdik Kota Bandung tidak membuka pelayanan terpadu khusus pengaduan dari masyarakat. Karena, semua pelayanan tersebut kewenangannya sudah diserahkan kepada pihak sekolah.

“Tahun kemarin kan seolah-olah ada satu pintu di Dinas Penddikan, tahun ini tidak. Kita hanya menerima yang bersumber dari sub PPID sekolah saja”, katanya. (agil)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB