Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut berlaku efektif 7 hari sebelum lebaran.
Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang, Heru mengatakan, fungsi posko ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya. Jam pelayanan Senin s/d Jum’at, dibuka mulai pukul 09.00 – 14.00 wib.
Baca juga Komisi D DPRD Bangkalan Apresiasi Audensi PC PMII Mengawal Inisiatif Pembangunan Posko Terpadu
“Dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. Selain itu, pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri”, terang Heru, Jum’at (24/05/2019).
Heru menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi-sanksi diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.
Baca juga JKSN Optimis Suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Bangkalan Lebih Unggul
“Sanksi yang dikenakan diantaranya sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan, hal itu apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR”, pungkasnya. (hsn/har)