Lumajang, (regamedianews.com) – Ratusan masyarakat Lumajang unjuk rasa di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (30/10/2019). Mereka menuntut agar pengadilan tidak mengabulkan gugatan pra pradilan yang di layangkan oleh kuasa hukum perusahaan Q-Net.
Bila Pengadilan Negeri Lumajang memenangkan pihak perusahaan Q-Net, berarti Pengadilan Negeri Lumajang telah menciderai keadilan. Rasa keadilan masyarakat harus diutamakan.
Sudah terlalu banyak korban rakyat kecil, lantaran bisnis skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net banyak masyarakat kecil yang terlilit hutang. Korban ada yang menjual sapi, menjual sawah bahkan ada yang bunuh diri. Ini adalah akibat sistem cuci otak yang dilakukan oleh perusahaan Q-Net.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban berterima kasih atas dukungan masyarakat Lumajang terhadap Tim Cobra Polres Lumajang dalam penanganan kasus Q-Net.
“Saya sangat berterima kasih dukungan dari masyarakat Lumajang atas support terhadap kami, dalam menangani kasus Q-Net yang menjalankan bisnis dengan skema piramida”, ujar Arsal, Kamis (31/10).
Arsal berharap, Pengadilan tidak mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Q-Net tersebut. Perusahaan ini jelas-jelas telah membuat banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang melakukan bunuh diri lantaran tak kuat dililit oleh hutang.
“Keadilan harus tetap ditegak kan walaupun langit akan runtuh”, geram Arsal.
Sementara Imron salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, dirinya bukanlah salah satu korban Q-Net. Namun rasa solidaritas atas banyaknya korban Q-Net di Lumajang.
“Saya bukanlah salah satu korban dari Q-Net. Namun lantaran banyak warga Lumajang yang menjadi korban maka sayapun ikut dalam aksi ini. Apalagi saya mendengar Tim Cobra Polres Lumajang malah dilaporkan balik setelah berhasil membongkar bisnis keji ini, sayapun semakin membulatkan tekat untuk berjuang bersama teman-teman”, ujar imron. (har)