Polisi Tangkap Pemeran Utama Insiden Transaksi Narkoba Melalui Santri Pesantren di Sampang

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dan tangkap pelaku utama kasus transaksi narkoba yang melibatkan santri pesantren.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dan tangkap pelaku utama kasus transaksi narkoba yang melibatkan santri pesantren.

Sampang || Rega Media News

Pelaku utama insiden kasus narkoba di Pondok Pesantren Darul Amin Somber Telor, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, yang melibatkan santri hingga berakhir ricuh akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres setempat.

Sebelumnya, pada Senin (24/8/20), telah terjadi insiden pengamanan terhadap anggota polisi oleh pihak Pesantren Darul Amin, lantaran hendak melakukan penangkapan salah satu santri pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih para simpatisan pesantren maupun warga setempat tidak terima, dan merasa bahwa santri tersebut dijadikan kambing hitam dalam dugaan kasus transaksi narkoba disekitar pesantren.

Alhasil, akhirnya polisi menangkap pelaku utamanya yakni Mattahom asal warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan status sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Wabup Sampang Lepas Pemberangkatan Study Banding Rombongan AKD Ke Banyuwangi

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Azis mengatakan, pelaku (MT) berhasil ditangkap di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Sampang, tiga hari pasca peristiwa di pesantren di Desa Pandiyangan, Robatal.

“Jadi, pada malam harinya tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Pengakuan tersangka memang sengaja menyelipkan narkoba ke kopyah santri itu,” ujar Hafidz dalam konferensi pers_nya, Jum’at (28/8).

Mantan Kapolres Tebo ini juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu-sabu tersebut lantaran ada transaksi pesanan.

Baca Juga :  Ketua FPPS Minta Pemuda Tak Terprovokasi Tragedi Kanjuruhan

“Tersangka ini menggunakan jasa seorang santri yang tidak lain masih keponakan tersangka. Makanya tersangka menyelipkan narkoba ke kopyahnya, tanpa diketahui santri itu,” terang Hafidz.

Lebih lanjut Hafidz mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram. Saat ini, pihaknnya masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan Mattahom.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB