Cemarkan Nama Baik Mantan Kades Kamoning di Medsos, JCW Desak Polres Sampang Segera Ungkap Pelaku

Bustomi (putra almarhum mantan Kades Kamoning) menunjukkan akun facebook yang diduga mencemarkan nama baik mendiang ayahnya, di kantor JCW Sampang.

Sampang || Rega Media News

Akhir-akhir ini Kepolisian Resort (Polres) Sampang kerap menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya pencemaran nama baik seseorang di media sosial salah satunya Facebook. Bahkan, dalam kasus tersebut menjadi perhatian khusus LSM Jatim Corruption Watch (JCW).

Terbukti, pengaduan tersebut muncul dari Bustomi, warga asal Dusun Perreng, Desa Kamoning, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. Dirinya mengadukan akun facebook bernama “Aini NuriSka FiRis Cynk”, lantaran telah menyebut dan diduga mencemarkan nama baik mendiang almarhum ayahnya (mantan Kepala Desa Kamoning).

Dalam postingan “Aini NuriSka FiRis Cynk” di akun facebooknya menyebutkan “Mon Bopo Kamuning lakar soghe’ bik reng orengah tak toman ngakan pessenah rakyat, Bennian klebun setuah, tabuk jemarajeh kenyang so pesse haram”.

Artinya, “Kalau Bopo Kamoning (sebutan nama seseorang di facebook, red) memang gagah dan orangnya tidak pernah makan uang rakyat, berbeda dengan Kepala Desa yang lama, perutnya besar kenyang dengan uang haram.

Dari postinganlah itulah, Bustomi anak ke-6 dari mantan Kepala Desa yang disebut merasa tersinggung, dan melaporkan akun facebook “Aini NuriSka FiRis Cynk” ke Mapolres Sampang beberapa bulan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dibalik nama akun facebook tersebut.

“Kami sudah membuat laporan dan mengadukan pemilik akun facebook “Aini NuriSka FiRis Cynk” ke Polres Sampang, terkait kasus pencemaran nama baik almarhum abah saya. Kami tidak terima dan merasa tersinggung atas postingan itu,” ujar Bustomi, Senin (7/9/20).

Pengaduan dan laporan tersebut dibuatnya sejak 06 Juli 2020 lalu. Postingan itu diketahuinya, sekitar dua hari sebelum pihaknya membuat pengaduan dan laporan ke Mapolres Sampang.

“Kami sudah cari tau siapa pemilik akun facebook itu, dia seorang wanita dan jelas dari hasil screenshot foto, pemilik akun facecook tersebut juga warga Kamoning. Oleh karena itu, kedatangan kami ke Mapolres Sampang, untuk menanyakan sejauh mana perkembangan pengaduan/kasus yang dilaporkannya,” ungkap Bustomi.

Bustomi juga mengungkapkan, menurut keterangan yang diberikan pihak kepolisian kepihaknya, telah melakukan dua kali upaya pemanggilan terhadap teradu atau terlapor. Namun, sayangnya dari pemanggilan itu teradu/terlapor tidak datang ke Mapolres Sampang.

Sementara itu Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H.Moh.Tohir, melalui Wakil Ketua JCW Sampang Abd. Azis mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pencemaran nama baik di medsos ini, sampai pemilik akun facebook tersebut terungkap dan tertangkap.

“Sebelumnya kami sudah selidiki, siapa pemilik akun facebook bernama “Aini NuriSka FiRis Cynk”. Menurut informasi, terlapor itu seorang wanita asal warga Desa Kamoning, intinya pelapor dan terlapor sama-sama warga Desa Kamoning,” ungkap Azis.

Orang nomor dua dilingkungan JCW Sampang ini menegaskan, informasi terkait identitas teradu/terlapor dikuatkan dengan adanya hasil screenshot, terlihat tengah melakukan komunikasi Video Call.

“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa tim dan warga Desa Kamoning, agar pemilik akun facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik di medsos kepada orang yang telah tiada segera terungkap. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Pilliang, melalui Kanit III Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta membenarkan dengan adanya laporan warga Desa Kamoning, Sampang, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu pemilik akun facebook.

“Ia benar, kami sudah meminta keterangan semuanya dari pihak pelapor. Namun, dalam kasus ini ada kendala, karena kami tidak bisa membuktikan secara langsung, bisa saja akun itu menggunakan foto orang lain, tapi bukan foto aslinya,” ucap Indarta melalui telepon selulernya.

Indarta juga menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos ini perlu tim yang ahli, karena postingan statusnya sudah dihapus. “Jika nanti benar, pelaku bisa terancam pasal UU ITE,” pungkas Indarta. (red)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *