Kuasa Hukum Terdakwa; Kasus BPR Legian Aneh Dan Dipaksakan Terdakwa Akan Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Denpasar || Rega Media News

Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Bali dengan terdakwa Titian Wilaras ini sudah mulai ada titik temu, yakni menhadapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang dari awal disoroti sedikit aneh oleh masyarakat, sudah masuk agenda persidangan Duplik atau bantahan dari tim kuasa hukum terdakwah Titian Wilaras terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya yakn Acong Latif.

“Agenda persidangan adalah tinggal duplik dari kami dan putusan dari hakim, sampai saat ini fakta persidangan klien kami hanya korban, entah ada apa seorang pemilik saham pengendali dipproses hukum, tanpa menetapkan direksi lainya sebagai tersangka”, tuturnya, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Lelang Proyek Puskesmas di Sampang Senilai Rp 7 Milyar Sepi Penawar

Menurut Acong, keanehan dari kasus ini seperti yang jadi sorotan masyarakat adalah ketika pemilik saham dijadikan tersangka.

“Kasus ini dari awal aneh, tiba-tiba pemilik saham pengendali dijadikan tersangka saat keadaan Bank sedang sehat dan tidak merugi,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII menjadi saksi, ditanya apakah ada nasabah yang dirugikan atau bank dirugikan dia jawab tidak, artinya keadaan bank tersebut baik baik saja, bahkan potensi untung dan terdawa menyetorkan uang saat itu lebih dari dua puluh tujuh miliar rupiah.

Menurut lawyer berdarah Madura itu, disamping adanya keanehan yang cendrung dipaksakan kasus tersebut tidak susuai dengan fakta hukum.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Amankan 6 Tersangka Judi Domino

Seperti yang di jelaskan oleh tim kuasa hukum lainya Dian Suryani kepada Regamedianews.com.

“Dari hukum termasuk ahli yang dihadirkan ke pengadilan Dr. Hassanain Haykal,SH., M.hum menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan harus direksinya yang bertangung jawab karena Pasal yang di dakwahkan oleh Jaksa Penuntut Hukum pasal 50A undang-undang perbankan harus terbukti dulu akibatnya yaitu harus membuktikan akibatnya atau membuktikan terlebih dahulu pasal 49 ayat 2nya.

“Yang artinya direksi yang harus bertanggung jawab. Kalau melihat dari itu semua secara hukum jelas hakim harusnya akan membebaskan terdakwa,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB