Kuasa Hukum Terdakwa; Kasus BPR Legian Aneh Dan Dipaksakan Terdakwa Akan Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Dua kuasa hukum terdakwa Bank BPR Legian, Aconk Latif dan Dian Suryani.

Denpasar || Rega Media News

Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Bali dengan terdakwa Titian Wilaras ini sudah mulai ada titik temu, yakni menhadapi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang dari awal disoroti sedikit aneh oleh masyarakat, sudah masuk agenda persidangan Duplik atau bantahan dari tim kuasa hukum terdakwah Titian Wilaras terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya yakn Acong Latif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda persidangan adalah tinggal duplik dari kami dan putusan dari hakim, sampai saat ini fakta persidangan klien kami hanya korban, entah ada apa seorang pemilik saham pengendali dipproses hukum, tanpa menetapkan direksi lainya sebagai tersangka”, tuturnya, Kamis (26/11/20).

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus 41 Pengedar Narkoba

Menurut Acong, keanehan dari kasus ini seperti yang jadi sorotan masyarakat adalah ketika pemilik saham dijadikan tersangka.

“Kasus ini dari awal aneh, tiba-tiba pemilik saham pengendali dijadikan tersangka saat keadaan Bank sedang sehat dan tidak merugi,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII menjadi saksi, ditanya apakah ada nasabah yang dirugikan atau bank dirugikan dia jawab tidak, artinya keadaan bank tersebut baik baik saja, bahkan potensi untung dan terdawa menyetorkan uang saat itu lebih dari dua puluh tujuh miliar rupiah.

Menurut lawyer berdarah Madura itu, disamping adanya keanehan yang cendrung dipaksakan kasus tersebut tidak susuai dengan fakta hukum.

Baca Juga :  Korban Cabul Oknum Kepsek Lapor Polres Sampang

Seperti yang di jelaskan oleh tim kuasa hukum lainya Dian Suryani kepada Regamedianews.com.

“Dari hukum termasuk ahli yang dihadirkan ke pengadilan Dr. Hassanain Haykal,SH., M.hum menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan harus direksinya yang bertangung jawab karena Pasal yang di dakwahkan oleh Jaksa Penuntut Hukum pasal 50A undang-undang perbankan harus terbukti dulu akibatnya yaitu harus membuktikan akibatnya atau membuktikan terlebih dahulu pasal 49 ayat 2nya.

“Yang artinya direksi yang harus bertanggung jawab. Kalau melihat dari itu semua secara hukum jelas hakim harusnya akan membebaskan terdakwa,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB