Kejari Pamekasan Bakar Ribuan Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari Pamekasan saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pihak Kejari Pamekasan saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pamekasan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor setempat, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (01/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.Dalam pemusnahkan barang bukti ini pihak Kejari Pamekasan melakukannya dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribuan barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata tajam (Sajam) seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi. Selain itu juga barang bukti seperti narkotika berjenis sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias rokok bodong serta jutaan uang palsu.

Kejari Pamekasan, Muhlis mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor. Menurutnya, barang bukti semua ini tercatat sejak bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020.

Baca Juga :  Residivis Pelaku Curanmor di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi

“Kemudian kami menggelar acara seremonial untuk memusnahkan BB ini. Supaya diketahui oleh masyarakat banyak,” katanya.

Lebih jauh, Muhlis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika, tindak pidana Sajam dan Senpi.

“Kalau kami hanya meluruskan kegiatan penyidikan dari bea cukai yang memang ini harus dimusnahkan dan Ini merupakan ujung penanganan perkara, sedangkan yang menangkap yaitu pihak-pihak terkait seperti dari Bea Cukai prihal rokok ilegal dan lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dody menyampaikan, sebanyak 82 perkara yang meliputi tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.

Baca Juga :  TMMD Ke 103, Bentuk Bhakti TNI Membangun Desa

“Untuk perkara Pidum yaitu perkara narkotika sebanyak 63 perkara dengan berat, sabu 56,991 gram dan Ekstasi 12 butir, Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir, Undang darurat nomor 12 sebanyak 8 perkara meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, celurit, golok dan pisau. Kemudian, ada Perkara uang palsu 1 perkara sebanyak 234 lembar uang seratus ribu dengan total 23.400.000,” terangnya.

Dody menambahkan, untuk tindak pidana khusus yaitu hanya 1 perkara meliputi tindak pidana rokok ilegal sebanyak 305.400 batang rokok dari berbagai jenis merek.

“Merek Jaran Goyang 112.800 batang, Merek prima 32400 batang, Bintang Tujuh 16000, SP 86, 1400 batang dan tanpa merek 142 800 batang. Semua total ada 305.400,” tukasnya. (hib/iz)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB