Surabaya || Rega Media News
Ulah satu keluarga di Surabaya ini memang tak layak ditiru, bayangkan, 3 orang yang masih ada hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak berprofesi sebagai pencopet.
Ketiganya adalah Rio Didik (49), Ary (46) dan Ori Ramadhani (26) warga Darmo Permai Utara Surabaya.
Mereka berhasil ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/21) lalu.
Saat ditangkap, mereka bersama seorang temannya bernama Sri Wardhani (39) warga Oro-oro Surabaya, karena kedapatan berkaksi di Pasar Minggu Tugu Pahlawan, Surabaya.
Hal itu disampaikan Iptu Arief Rizki Wicaksana Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat pers release Selasa (2/2/21).
“Tiga dari empat pelaku ini adalah keluarga, masih memiliki hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak,” tuturnya.
Dari keempat komplotan tersebut, semuanya memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi eksekutor. Kemudian ada yang berperan mengalihkan konsentrasi korban, dan sebagian lagi menghilangkan jejak dari hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, komplotan ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi, yakni sejak Oktober lalu, dengan dalih faktor ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Mereka sudah melakukan tiga kali selain yang kita amankan ini,” lanjut Arief.
Saat diperiksa petugas, Rio mengaku awalnya anak dan istrinya tak tahu pekerjaannya apa, keduanya baru dikasih tahu saat sudah sampai kelokasi.
Rio beralasan pekerjaan tak terpuji dilakukan, karena driver online yang dia lakoni dengan bermodal mobil sewaan itu tak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil, iPhone 6s.
Sementara mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Basori)