Bangkalan || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus menagih Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi oleh PT. Pertamina Hulu Energy -West Madura Ofshore (PHE-WMO) dan dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Kodeco Energy di Kabupaten Bangkalan.
Langkah Pemkab Bangkalan untuk mendapat pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen, melalui BUMD setempat itu sudah memasuki tahap empat dan bakal masuk ke tahap ke lima.
Hal itu di sampaikan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron usai rapat bersama dengan SKK Migas Jabarnusa, PHE MWO, Kodeco Energi, Dinas ESDM dan Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur, serta BUMD PT. Petronas Jatim Utama di pendapo agung Bangkalan, Senin (22/02/21).
Ra Latif sapaan akrabnya menilai, pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen ke BUMD Kabupaten Bangkalan terkesan berbelit dan lamban dari pihak PHE MWO.
Padahal, menurutnya, daerah penghasil minyak dan gas berhak mengelola PI 10 persen sesuai Peraturan Meteri ESDM No.37 Tahun 2016 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Kami melihat proses pengalihan PI 10 persen dari WK West Madura Ofshore ke BUMD lambat di Banding dengan WK Kangean, WK Ketapang,” kata Ra Latif.
Bupati Bangkalan ini menambahkan, proses di WK Kangean dan WK Ketapang sudah memasuki tahapan ke 8 dari 10 tahapan, sementara WK West Madura Ofshore baru masuk tahap ke 4 dan mau tahap ke 5.
Padahal, Pemkab Bangkalan sudah menyampaikan sejak 15 Agustus 2018. SKK Migas mengirimkan surat kepada PHE WMO, untuk melakukan penawaran participating Interest10 persen.
“Isi surat tersebut PHE WMO dapat melaksanakannya 60 hari setelah surat diterima,” terangnya.
Ra Latif menilai, PHE WMO dan Koneco Energy terkesan tidak ada keseriusan terhadap pengajuan penawaran PI.
“Makanya kami meminta kepada PHE WMO agar segera dapat merealisasikan penawaran PI 10 persen, mengingat kerjasama saat ini berjalan dengan baik,” desak Ra Latif.
Sementara itu, perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nuwahidi mengatakan, Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) mengalami perubahan, perpanjangan kontrak atau pengalihan dari perusahaan lama ke perusahan baru, seperti BP Migas menjadi Pertamina.
“Sedang K3S yang sudah berproduksi dalam perjalanan muncul Permen ESDM No.37 Tahun 2016, walaupun ada dari K3S keberatan. Tapi, SKK Migas semua K3S yang ada di Indonesia harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.
Ia menjelaskan, partisipasi interes 10 persen itu adalah maksimum, dalam hitungan Busnes To Busnes (BTB) perlu memperhatikan kondisi perekonomian yang ada di K3S tersebut.
PHE WMO bersama kontraktor kontrak kerjasama (K3S) Kodeco Energy berjanji akan memberikan lampu hijau, agar setiap tahapan cepat dilaksanakan. “Nanti tahap kelima ini proses menawarkan PI 10 persen ke BUMD, dalam dua minggu ini bakal digelar rapat lanjutan,” pungkasnya. (sfn/sms)