Gorontalo Utara || Rega Media News
Polres Gorontalo Utara dinilai lamban dalam menangani dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak bulan Desember 2021 silam.
Menurut Hani (Nama Samaran) (48 th), warga Kabupaten Gorut, selaku orang tua Mawar (12 th) yang diduga menjadi korban pencabulan, terkait kasus yang telah dilaporkannya itu, ia telah berulang kali menghubungi pihak Polres Gorut, untuk mempertanyakan kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Mereka sampaikan, tunggu dulu Ibu masih sementara diproses. Sudah beberapa kali saya ke sana, saya telfon, saya datangi langsung. Saya hubungi Pak Nando dan Ibu Dela. Terus saya menemui Ibu Dela, cuman dia sampaikan ke saya, Ia ia,” kata Hani, Kamis (09/06/2022).
Dijelaskannya, para pihak terkait sudah diambil keterangannya, bahkan terduga pelaku bernama YT, sudah mengakui perbuatannya di hadapan Polisi, hanya pelaku yang satunya lagi LS tidak mengakui perbuatannya.
“Saya juga sudah hubungi Ibu Yeti yang di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Gorut, kata dia, sampaikan ke pihak Polres kalau mereka tidak bisa tangani kasus itu, kita akan bawa saja kasus itu ke Polda Gorontalo. Saya sudah sampaikan itu ke Ibu Dela juga, cuman kata Ibu Dela, jangan dulu Ibu, kita akan tetap tangani ini,” jelas Hani.
Hani menambahkan, ia mencemaskan keselamatan jiwa anaknya, jika kasus itu berlarut-larut ditangani oleh Polres Gorut. Sebab, para terduga pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran di luar sana.
“Saya takut kalau anak saya ini diapa apakan. Jangan sampai karena mereka mungkin sudah merasa akan ditahan, kemudian mereka melampiaskan sakit hatinya kepada anak saya. Karena, jarak rumah kami dengan para pelaku sangat dekat. Bukan cuman itu, saya juga khawatir kalau keluarga saya akan turun tangan sendiri dalam persoalan ini,” tutur Hani.
Diharapkan Hani, para terduga pelaku segera ditahan oleh Polres Gorut untuk proses lebih lanjut, dan pihaknya mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum.
“Saya ini kalau cuman yang menimpa anak saya ini hanya kasus pemukulan, saya akan ikhlaskan saja. Tapi yang menimpa anak saya ini jauh lebih berat dari itu, saya memikirkan masa depannya kasihan, anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta mereka segeta ditahan, sebab kasus ini sudah dari tahun lalu, dan semua yang terkait sudah diambil keterangannya, tapi kenapa hingga saat ini belum ada kepastian,” tutupnya sambil menangis.
Sementara itu, Polres Gorontalo Utara melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Carles Lahay, saat ditemui regedianews.com, membenarkan adanya kasus tersebut, dan sedang ditangani oleh pihaknya.
“Sebenarnya kalau tidak banyak kegiatan, sudah terlaksana itu gelar perkara, cuman karena banyak kegiatan jadi tertunda lagi. Insya Allah, minggu depan habis kegiatan ini akan digelar,” terang Carles, Kamis (09/06/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, nanti pada saat gelar perkara nanti, baru akan diketahui apakah kasus itu telah memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya atau belum.
“Insya Allah, kasus ini segera terselesaikan, dan dilimpahkan ke penuntut umum. Kita juga di sini kekurangan personel, sementara kasus yang kita tangani sangat banyak,” tandasnya.