Respon Tokoh Soal Viralnya Video Penistaan Agama di Pamekasan, Minta Masyarakat Tak Lakukan Gerakan

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: salah satu tokoh masyarakat (H. Kamil), saat mendatangi Polres Pamekasan.

Caption: salah satu tokoh masyarakat (H. Kamil), saat mendatangi Polres Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Viralnya video yang meresahkan masyarakat Pamekasan menjadi sorotan publik lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Dalam video tersebut pelaku bernama Halik warga Desa Bulai, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Tindakan tersebut menuai beragam respons dari masyarakat. Salah satunya tokoh masyarakat yakni H. Kamil yang mendatangi langsung Polres Pamekasan.

”Alhamdulillah Polres sudah menangani secara utuh kasus ini dan Polres siap untuk menindaklanjuti dengan yang bersangkutan itu sesuai dengan pasal-pasal yang benar,” katanya kepada awak Media, Kamis (18/08/2022).

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Apresiasi KPP Pratama Beri Riward Kepada Wajib Pajak

Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Pamekasan yang telah sigap dan cepat menindaklanjuti viralnya Video itu dan ternyata pelaku mengalami gangguan kurang sehat akalnya.

“Dari pihak keluarga sudah memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pamekasan dan pak Kapolres juga sudah merespon hal tersebut dan betul pelaku dalam video itu betul-betul kurang sehat akal,” ujarnya.

Baca Juga :  Mau Tau Secara Dini Apakah Anda Terpapar COVID-19?? Yuk Cek Melalui Website Check Up Covid-19 Pemprov Jatim

Pihaknya, berharap atas kejadian tersebut agar masyarakat ataupun ormas tidak melakukan gerakan karena semuanya sudah tertangani.

“Mohon kepada saudara-saudara di bawah terutama dari ormas-ormas Islam mungkin, supaya tidak mengadakan gerakan karena hal ini sudah diatasi semuanya oleh Polres Pamekasan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian telah melakukan klarifikasi bersama Kades Bulai dan keluarga bersangkutan di Mapolres Pamekasan.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB