Sampang,- Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, patut diacungi jempol.
Pasalnya, satu persatu dari sembilan pelaku persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur, yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sampang.
Informasi yang diterima regamedianews.com, sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pelaku rudapaksa tersebut. Kali ini, satu pelaku utama rudapaksa kembali diamankan.
“Iya, satu pelaku utama dari sembilan pelaku kembali diamankan Tim Opsnal,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Sabtu (12/11/2022).
Riza mengatakan, untuk identitas pelaku yang kembali diamankan berinisial FM (18 th), asal warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“Inisial FM, adalah salah satu pelaku utama persetubuhan (pemerkosaan, red) anak dibawah umur. Pelaku diamankan pada Jum’at (11/11/2022) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ungkap Riza.
Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peran pelaku (FM) yang kini telah ditetapkan tersangka, bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial (FH).
“Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tegas Riza, tersangka (FM) dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.