MUI Sampang Datangi Kantor DPRD, Ini Tujuannya !

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Sampang,- Untuk mengatasi dan mengantisipasi kejadian aliran sesat terhadap masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, meminta DPRD, agar membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Sampang KH. Buchori Maksum saat audiensi ke kantor DPRD setempat, bersama sejumlah tokoh kiai, Kamis (26/01/2023) pagi.

Menurut Kiai Buchori, pemerintah daerah butuh dukungan dari berbagai program termasuk pencegahan paham aliran radikalisme dan liberalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu, guna mewujudkan efektivitas pencegahan terhadap paham radikalisme dan liberalisme ke depan,” ucap Kiai Buchori, dikutip dari salah satu media.

Baca Juga :  Ops Zebra Semeru 2018, Ciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Maka, imbuh Kiai Buchori, apabila pemerintah daerah memiliki Perda dan sebagai eksekutor dalam hal upaya pencegahan serta penindakan terhadap paham radikalisme, dinilai sangat bagus.

“Sementara ini, kami hanya melalui lisan. Walaupun beberapa kali memberikan bimbingan dan pencegahan, tetapi tidak ada eksekusi atas dasar regulasi, maka percuma,” tandasnya.

Bahkan, kata Kiai Buchori, upaya pencegahan terhadap masyarakat, agar tidak tertular paham radikalisme dilakukan dengan preventif, dan terus berlangsung.

“Setiap turun kebawah bertemu masyarakat, kami membawa materi keagamaan atau islam moderat. Namun, ketika berbicara radikalisme seakan-akan lari pada aliran liberalisme,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gabungan Mahasiswa Sampaikan 5 Tuntutan Kepada DPRD Sampang

Maka dari itu, tegas Kiai Buchori, pihaknya telah membicarakan supaya Perda anti radikalisme dan liberalisme dibuat, agar berimbang serta proporsional atau ada di tengah.

“Artinya, tidak radikal dan liberal,” pungkas Kiai Buchori.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, penanganan perkara terorisme, radikalisme dan liberalisme, ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian.

“Pencegahan kasus teroris, radikal dan liberal, memang hanya dapat dilakukan kepolisian. Hal itu, sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB