MUI Sampang Datangi Kantor DPRD, Ini Tujuannya !

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Caption: sejumlah kiai dari MUI Sampang saat audiensi ke DPRD, (dok. regamedianews).

Sampang,- Untuk mengatasi dan mengantisipasi kejadian aliran sesat terhadap masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, meminta DPRD, agar membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Sampang KH. Buchori Maksum saat audiensi ke kantor DPRD setempat, bersama sejumlah tokoh kiai, Kamis (26/01/2023) pagi.

Menurut Kiai Buchori, pemerintah daerah butuh dukungan dari berbagai program termasuk pencegahan paham aliran radikalisme dan liberalisme.

“Hal itu, guna mewujudkan efektivitas pencegahan terhadap paham radikalisme dan liberalisme ke depan,” ucap Kiai Buchori, dikutip dari salah satu media.

Baca Juga :  PLTU Tanjung Karang Tepis Adanya TKA Ilegal

Maka, imbuh Kiai Buchori, apabila pemerintah daerah memiliki Perda dan sebagai eksekutor dalam hal upaya pencegahan serta penindakan terhadap paham radikalisme, dinilai sangat bagus.

“Sementara ini, kami hanya melalui lisan. Walaupun beberapa kali memberikan bimbingan dan pencegahan, tetapi tidak ada eksekusi atas dasar regulasi, maka percuma,” tandasnya.

Bahkan, kata Kiai Buchori, upaya pencegahan terhadap masyarakat, agar tidak tertular paham radikalisme dilakukan dengan preventif, dan terus berlangsung.

“Setiap turun kebawah bertemu masyarakat, kami membawa materi keagamaan atau islam moderat. Namun, ketika berbicara radikalisme seakan-akan lari pada aliran liberalisme,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rumah Prostitusi di Sampang Dibongkar Aparat Gabungan

Maka dari itu, tegas Kiai Buchori, pihaknya telah membicarakan supaya Perda anti radikalisme dan liberalisme dibuat, agar berimbang serta proporsional atau ada di tengah.

“Artinya, tidak radikal dan liberal,” pungkas Kiai Buchori.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, penanganan perkara terorisme, radikalisme dan liberalisme, ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian.

“Pencegahan kasus teroris, radikal dan liberal, memang hanya dapat dilakukan kepolisian. Hal itu, sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB