Bangkalan,- Ombudsman RI melakukan monitoring dan kajian sistemik jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja rentan di Kabupaten Bangkalan, bertempat di Aula di Ponegoro Pemkab setempat, Rabu (05/06/2024).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Madura harus bisa melindungi seluruh pekerja formal dan informal di Bangkalan.
“Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik melakukan kajian sistemik jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja rentan di Bangkalan,” ujarnya.
Menurutnya, Bangkalan termasuk salah satu kabupaten di Jawa Timur yang sudah memiliki program afirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua kelompok masyarakat petani dan nelayan.
“Jadi kedatangan kami ingin melakukan kajian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan khusus dua kelompok masyarakat yaitu Petani dan Nelayan,” imbuhnya.
Selain itu, Sobirin juga menambahkan tujuan kegiatan itu untuk mengetahui implementasi kebijakan intruksi presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam karangka regulasi diperaturan daerah serta untuk mengetahui tata kelola atas akuisisi kepesertaan BPU oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan mengkaji terkait dengan saksestorinya atau kendalanya dan ingin mendapatkan data jumlah petani dan nelayan yang sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kedepan untuk lebih ditingkatkan lagi dan dua kelompok masyarakat itu dalam kepesertaan BPJS Ketengakerjaan diupayakan mendapat bantuan iuran dari pemerintah dan di Bangkalan sudah dilakukan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menjelaskan, memang Inpres nomer 2 tahun 2021, presiden melihat keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja rentan masih belum optimal.
“Angkatan kerja secara keseluruhan masih seputar ASN, TNI Polri dan ada juga yang usia 15 tahun belum bekerja juga. BPJS Ketanagakerjaan di rasa belum optimal dalam mengcover pekerja rentan. Sehingga kedepan harus di maksimalkan,” terangnya.
Tentu untuk memaksimalkan itu, menurutnya, dalam amanah undang undang BPJS Ketenagakerjaan terdapat komponen penyelenggara. Seluruh komponen, baik dari pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/kota harus bersinergi.
“Semua komponen ini mendapat tugas untuk meningkatkan masyarakat pekerja ini terlindungi jaminan sosial dan untuk meningkatkan kualitas layanan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan, kedatangan Ombudsman RI untuk mendalami atau mengetahui lebih dalam proses di Kabupaten Bangkalan bisa memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja informal khsusnya kepada dua kelompok masyarakat Petani dan Nelayan.
“Khusus petani di Kabupaten Bangkalan yang sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah sebanyak 18.000 dan iaurannya menggunakan manfaat dari DBHCT, manfaatnya sudah banyak dirasakan oleh pekerja informal salah satunya hari ini dilakukan pemberian santuan jaminan kematian dan jaminan hari tua Nilainya Rp. 42.000.000,” pungkas Indriyatno.